DaerahGerbang Desa

Kisruh Perhutanan Sosial di Cibanteng: 642 Hektare Hutan Desa, Ratusan Penggarap Tak Tercatat, Dugaan Bangunan dan Jual Beli Lahan Mencuat

89
×

Kisruh Perhutanan Sosial di Cibanteng: 642 Hektare Hutan Desa, Ratusan Penggarap Tak Tercatat, Dugaan Bangunan dan Jual Beli Lahan Mencuat

Sebarkan artikel ini

Hallonusantara.com || CIANJUR – Pengelolaan perhutanan sosial di Desa Cibanteng, Kecamatan Sukaresmi, Kabupaten Cianjur, memasuki fase krusial. Kepengurusan baru Lembaga Pengelola Hutan Desa (LPHD) Sukatani Mukti menemukan sejumlah persoalan serius, mulai dari ketidaksinkronan data penggarap, dugaan keterlibatan penggarap luar desa, hingga indikasi pelanggaran berupa bangunan dan pengecoran jalan di kawasan hutan desa.

Sekretaris LPHD Sukatani Mukti, Bambang Nurdiansyah, S.AP, mengungkapkan bahwa kawasan perhutanan sosial yang dikelola LPHD Cibanteng memiliki luas 642 hektare, sesuai Surat Keputusan Kementerian Kehutanan. Namun, kondisi di lapangan dinilai jauh dari tertib administrasi.

“Jumlah penggarap faktual di Desa Cibanteng lebih dari 700 orang, tapi dalam SK lama Kementerian hanya 111 nama yang tercatat. Ini jelas problem serius dan harus diluruskan,” kata Bambang saat diwawancarai, Rabu (28/1/2026).

Verifikasi Lama Dinilai Bermasalah

Menurut Bambang, minimnya jumlah penggarap yang tercantum dalam SK lama bukan karena sedikitnya warga yang mengelola lahan, melainkan akibat proses verifikasi yang terbatas waktu. Akibatnya, banyak penggarap lama yang sah secara sosial justru tidak tercatat secara administratif.

“Kami sebagai pengurus baru diwajibkan melakukan penegasan ulang LPHD. Data riil di lapangan harus dibuka seterang-terangnya. Jangan sampai hak warga hilang karena administrasi yang timpang,” tegasnya.

Hasil pendataan ulang LPHD nantinya akan diverifikasi oleh PKPH, yang berwenang menentukan luasan garapan dan skema pengelolaan lanjutan.

Penggarap Luar Desa dan Surat Garap Dipertanyakan

LPHD juga menemukan indikasi adanya penggarap bukan warga Desa Cibanteng. Secara regulasi, warga luar desa memang masih dimungkinkan menggarap lahan perhutanan sosial, namun wajib mengantongi surat keterangan garap dari kepala desa.

“Faktanya, sejauh penelusuran kami, belum ditemukan penggarap luar desa yang mengajukan atau memiliki surat keterangan garap dari kepala desa. Ini sedang kami dalami,” ungkap Bambang.

LPHD kini menelusuri asal-usul penggarapan: sejak kapan lahan digarap, dari siapa, serta apakah ada alih tangan yang melanggar aturan.

Larangan Tegas: Maksimal 2 Hektare, Dilarang Jual Beli

LPHD menegaskan bahwa sesuai aturan perhutanan sosial di Pulau Jawa, satu orang hanya boleh mengelola maksimal dua hektare lahan. Ketentuan ini bersifat mutlak.

“Garapan tidak boleh diperjualbelikan. Kalau ada yang menjual atau membeli lahan garapan, itu pelanggaran berat. Kalau sudah tidak sanggup menggarap, lahan wajib dikembalikan ke LPHD,” kata Bambang.

Ia bahkan menyebut opsi blacklist bagi oknum yang terbukti memperjualbelikan lahan garapan atau melanggar aturan secara sistematis.

Bangunan dan Pengecoran Jalan Jadi Sorotan

Temuan lain yang mengemuka adalah keberadaan bangunan di atas kawasan hutan desa, termasuk aktivitas pengecoran jalan. Padahal, aturan perhutanan sosial melarang bangunan permanen serta penebangan dan alih fungsi lahan.

“Kami sudah memberi peringatan lisan. Ke depan, akan kami tindak lanjuti dengan peringatan tertulis. Tidak boleh ada pembiaran,” tegas Bambang.

Sebagai alternatif, LPHD mendorong pendekatan ekologis seperti biopori dan sistem resapan, agar fungsi hutan tetap terjaga.

Arah Pengelolaan Dipertaruhkan

Dalam rencana jangka panjang, LPHD Cibanteng akan mengarahkan pengelolaan hutan desa pada tanaman keras bernilai ekonomi, seperti alpukat dan rambutan, guna menjaga keseimbangan antara kelestarian dan kesejahteraan warga. Tanaman sayuran masih diperbolehkan sebagai solusi ekonomi jangka pendek.

Terkait investor, LPHD menegaskan tidak ada skema jual beli lahan. Kerja sama hanya dimungkinkan dalam bentuk kemitraan resmi dengan LPHD.

“Prinsip perhutanan sosial itu jelas: hutan lestari, masyarakat sejahtera. Kalau ada praktik yang menyimpang, kami akan laporkan ke dinas dan instansi terkait. Ini menyangkut marwah LPHD dan keadilan bagi warga,” pungkas Bambang.

(Bet)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses