Hallo SportPendidikan

Disdikpora Cianjur Buka Aduan Dugaan Penyimpangan PIP

33
×

Disdikpora Cianjur Buka Aduan Dugaan Penyimpangan PIP

Sebarkan artikel ini

HALLO NUSANTARA || CIANJUR — Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Cianjur membuka ruang pengaduan bagi orang tua siswa yang menemukan ketidaksesuaian penyaluran dana Program Indonesia Pintar (PIP). Kepala Disdikpora Cianjur, H. Ruhli Solehudin, mengatakan laporan yang disertai bukti akan ditindaklanjuti melalui pemeriksaan terhadap satuan pendidikan terkait.

Ruhli menyampaikan hal itu pada Senin (26/10/2026), seusai menghadiri acara penerapan manajemen talenta Aparatur Sipil Negara (ASN) di sebuah hotel di Desa Palasari, Kecamatan Cipanas, Kabupaten Cianjur.

Ia meminta orang tua siswa memeriksa langsung penyaluran dana PIP dan melaporkan apabila bantuan yang menjadi hak penerima tidak diterima sebagaimana mestinya.

“Apabila ada kejanggalan, misalnya dana tidak tersampaikan sebagaimana mestinya, silakan lapor dengan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan,” kata Ruhli.

Menurut dia, Disdikpora akan memanggil sekolah yang dilaporkan untuk meminta penjelasan dan menindaklanjuti persoalan tersebut. Jika pemeriksaan menemukan indikasi penyimpangan, dinas akan berkoordinasi dengan perangkat daerah terkait, termasuk Inspektorat.

Ruhli mengatakan, pihak yang terbukti melakukan pelanggaran dapat diwajibkan mengembalikan dana kepada penerima yang berhak dan dikenai sanksi administratif. Sanksi tersebut, menurut dia, dapat berupa penurunan jabatan atau pemindahan tugas sesuai hasil pemeriksaan dan ketentuan yang berlaku.

Ia menegaskan, kewajiban menyalurkan bantuan kepada penerima berlaku untuk seluruh program pemerintah, baik bantuan reguler maupun yang bersumber dari aspirasi.

Ruhli menyatakan, sejak menjabat sebagai Kepala Disdikpora pada 2024, pihaknya tidak pernah menerbitkan surat rekomendasi pencairan dana secara kolektif. Ia juga menginstruksikan jajaran bidang terkait dan koordinator pendidikan di tingkat kecamatan untuk memeriksa penyaluran bantuan secara berkala.

Selain itu, Disdikpora telah berkoordinasi dengan pihak perbankan agar pelayanan pencairan dapat dilakukan di sekolah melalui mekanisme dan surat resmi. Ruhli menegaskan, sekolah tidak diperbolehkan mencairkan dana secara kolektif ataupun memegang rekening penerima.

Disdikpora juga berencana membentuk tim khusus untuk menangani laporan terkait penyaluran bantuan pendidikan. Ruhli mengajak masyarakat, komite sekolah, dan media ikut mengawasi pelaksanaan program tersebut.

Ia menyebut, penindakan terhadap pelanggaran sebelumnya pernah dilakukan, termasuk penurunan jabatan kepala sekolah, penurunan pangkat, serta kewajiban mengembalikan dana yang menjadi hak penerima. Menurut dia, kewajiban pengembalian tetap berlaku meskipun pihak yang bersangkutan telah pensiun.

Namun, dalam keterangannya, Ruhli belum merinci jumlah pengaduan dugaan penyimpangan dana PIP, sekolah yang sedang diperiksa, maupun nilai dana yang dipersoalkan.

Disdikpora meminta laporan disertai bukti pendukung agar setiap dugaan penyimpangan dapat diperiksa dan ditindaklanjuti sesuai ketentuan.

(Bet)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses