HALLO NUSANTARA || BANTEN — Aksi unjuk rasa yang dimotori oleh rekan-rekan Laskar NKRI DPW Banten di kawasan Pelabuhan Merak merupakan bentuk manifestasi kontrol sosial yang konstitusional. Aksi ini menyoroti persoalan fundamental yang tidak boleh dipandang sebelah mata, yakni keselamatan pelayaran di Selat Sunda yang menyangkut hajat hidup dan keselamatan nyawa manusia secara langsung.
Andri Gunawan. S.H,. CPLA pengamat kebijakan publik dan transportasi, tuntutan pencopotan terhadap Manajemen Operasional ASDP serta Kepala KSOP Kelas I Banten harus dilihat sebagai alarm keras atas buruknya tata kelola pengawasan keselamatan. Kendati demikian, sanksi administratif atau pencopotan jabatan semata tidaklah cukup; proses penegakan hukum secara mutlak harus tetap berjalan dan ditegakkan sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran.
Landasan Yuridis: Penegakan Hukum Berdasarkan UU No. 17 Tahun 2008
Persoalan keselamatan pelayaran bukanlah diskresi birokratis yang bisa diabaikan, melainkan kewajiban hukum yang diatur secara ketat dalam kerangka regulasi nasional. Merujuk pada peraturan perundang-undangan:
1. Pasal 117 Ayat (1) dan Ayat (2) UU No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran:
Menegaskan bahwa keselamatan dan keamanan angkutan perairan wajib memenuhi persyaratan kelaiklautan kapal serta kenavigasian. Setiap kapal yang beroperasi mutlak harus memenuhi standar kelaiklautan sesuai dengan daerah pelayarannya.
2. Pasal 302 UU No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran:
Mengatur sanksi pidana yang tegas bagi pihak-pihak terkait—termasuk nakhoda atau operator—yang membiarkan atau melayarkan kapal yang tidak memenuhi kelaiklautan. Jika kelalaian tersebut mengancam keselamatan, menimbulkan kerugian harta benda, hingga merenggut nyawa manusia, ancaman pidana penjara mulai dari 3 (tiga) tahun hingga 10 (sepuluh) tahun serta denda hingga miliaran rupiah dapat dikenakan.
Oleh karena itu, tuntutan Laskar NKRI agar aparat penegak hukum mengusut tuntas potensi pelanggaran dalam tata kelola operasional pelabuhan memiliki dasar hukum yang sangat kuat.
Pernyataan Tegas Pusat Konsultasi & Bantuan Hukum (PKBH) Pelita Keadilan Nusantara
Menanggapi transparansi penanganan kasus-kasus pelayaran di kawasan Merak, perwakilan Pusat Konsultasi & Bantuan Hukum Pelita Keadilan Nusantara, Rudi Hardiansyah, S.H., dengan tegas menyatakan komitmen lembaganya dalam mengawal supremasi hukum.
”Kami akan mengawal ketat proses penegakan hukum atas insiden terbakarnya KMP. Batu Mandi. Jika penanganan hukum di tingkat lokal dirasa lamban, tidak transparan, atau belum memuaskan rasa keadilan masyarakat, kami tidak akan ragu untuk mengangkat dan melaporkan masalah ini langsung ke tingkat nasional di Mabes Polri.”
Pernyataan ini menunjukkan bahwa elemen penegak hukum non-pemerintah dan masyarakat sipil bersatu padu memastikan tidak ada ruang kompromi bagi kelalaian yang mengancam nyawa penumpang di lintasan penyeberangan penatsel Selat Sunda.
Andri mengatakan sikap Anti-Aspirasi dan Indikasi Provokasi ASDP
Pengamat sangat menyayangkan respons manajemen ASDP yang terkesan menutup ruang dialog dan mengabaikan aspirasi massa aksi secara substantif. Alih-alih memberikan penjelasan transparan atau merespons tuntutan evaluasi, langkah manajemen ASDP yang mengadakan kegiatan berkedok tabligh akbar atau doa bersama di tengah situasi aksi justru dibaca sebagai strategi tandingan yang tidak produktif dan berpotensi memprovokasi massa.
Perlu digarisbawahi bahwa seluruh prosedur hukum dan administratif sebelum aksi pastinya telah ditempuh dengan baik, termasuk koordinasi resmi koordinator lapangan dengan pihak kepolisian.
Tindakan manajemen yang seolah-olah menciptakan tandingan massa atau menyeret kegiatan keagamaan untuk meredam tekanan publik merupakan preseden buruk. Hal ini memicu kecurigaan adanya upaya adu domba terhadap warga sekitar demi meredam gejolak kritik, yang justru berisiko memicu konflik horizontal di tengah masyarakat.
Evaluasi Menyeluruh: Kementerian Perhubungan didesak untuk tidak tinggal diam dan segera mengevaluasi total kinerja struktural di Pelabuhan Merak.
Proses Hukum Transparan: Aparat penegak hukum harus proaktif memeriksa dugaan pelanggaran standar operasional dan pelayaran berdasarkan UU No. 17 Tahun 2008 tanpa ada intervensi dari pihak manapun, termasuk mengusut tuntas kasus-kasus besar seperti insiden KMP. Batu Mandi.
Penghentian Cara-Cara Adu Domba: Manajemen BUMN seperti ASDP seharusnya mengedepankan transparansi, komunikasi publik yang humanis, dan kepatuhan hukum, alih-alih menggunakan cara-cara yang mencederai keharmonisan sosial warga sekitar.
Jika aspirasi keselamatan ini terus diabaikan, maka eskalasi aksi lanjutan yang lebih besar di Pelabuhan Merak serta perluasan eskalasi hukum ke tingkat pusat adalah konsekuensi logis dari matinya ruang dengar aspirasi publik tegas Andri.
(Red)















