HukumKriminal

Bareskrim Tahan Tiga Jenderal Polri dalam Kasus Dugaan Penyadapan Nomor Telepon Prabowo

104
×

Bareskrim Tahan Tiga Jenderal Polri dalam Kasus Dugaan Penyadapan Nomor Telepon Prabowo

Sebarkan artikel ini

HALLO NUSANTARA || JAKARTA – Bareskrim Polri menetapkan tiga personel kepolisian berinisial LSP, ASN, dan EH sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan sejumlah nomor telepon, termasuk nomor telepon Presiden Prabowo Subianto.

Ketiganya dilaporkan telah ditahan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri. Penetapan tersangka dan penahanan tersebut disampaikan Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (3/11/2026).

Dikutip dari keterangan resmi Bareskrim Polri, dugaan penyadapan itu terjadi dalam rentang 2025 hingga Oktober 2026. Penyidik mendalami penggunaan perangkat Lawful Interception Monitoring System (LIMS) yang diduga dioperasikan tanpa dasar hukum dan prosedur yang sah.

Dalam proses penyidikan, polisi telah memeriksa 10 saksi dan tiga ahli. Penyidik juga menyita sejumlah barang bukti, antara lain 11 telepon seluler, satu iPad, dan empat perangkat penyimpanan data.

Bareskrim menyatakan penyidikan masih berlangsung untuk mengungkap peran masing-masing tersangka serta menelusuri dugaan penghapusan data yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Ketiga tersangka dijerat dengan ketentuan pidana sebagaimana disampaikan penyidik. Namun, status tersangka tidak serta-merta membuktikan seseorang bersalah. Pembuktian perkara tetap harus dilakukan melalui proses peradilan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses