Hallo TNI/POLRIHukum

Habib Hud Al-Idrus Kecam Penggeledahan Ponpes Hamalatul Quran, Desak Kapolri Bertindak

51
×

Habib Hud Al-Idrus Kecam Penggeledahan Ponpes Hamalatul Quran, Desak Kapolri Bertindak

Sebarkan artikel ini

HALLO NUSANTARA || CIANJUR – Tokoh ulama Kabupaten Cianjur, Habib Hud Al-Idrus, mengecam tindakan aparat kepolisian dalam penggeledahan Pondok Pesantren Hamalatul Quran di Dukuh Laban Wetan, Desa Laban, Kecamatan Mojolaban, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah.

Kecaman tersebut disampaikan menyusul peristiwa penggeledahan pada Selasa, 27 Oktober 2026, sekitar pukul 03.20 WIB. Dalam kronologi yang disampaikan pihak pesantren, aparat datang ketika para santriwati masih beristirahat. Pengelola pesantren juga mempersoalkan dugaan tindakan intimidatif serta penggunaan senjata laras panjang di lingkungan asrama putri.

Habib Hud Al-Idrus mempertanyakan prosedur yang digunakan aparat dalam menjalankan tugas penegakan hukum, terutama ketika tindakan tersebut berlangsung di lingkungan pendidikan agama yang dihuni para santriwati.

“Apakah ini SOP kalian? Saya meminta kepada Kapolri Republik Indonesia untuk segera memproses ini dan tindak tegas orang-orang yang telah berlaku yang tidak sopan terhadap para santri,” ujar Habib Hud dalam keterangannya di Cianjur, Minggu (1/11/2026).

Ia menyayangkan apabila proses penegakan hukum dilakukan dengan cara yang tidak mengindahkan kepatutan dan rasa aman para santri. Menurutnya, tindakan aparat di lingkungan pesantren harus tetap memperhatikan penghormatan terhadap penghuni, terlebih jika terdapat anak-anak di bawah umur.

Habib Hud juga menyoroti momentum kejadian yang berlangsung pada penghujung Oktober, bulan yang identik dengan peringatan Hari Santri Nasional. Ia menilai dugaan perlakuan tidak patut terhadap santri perlu mendapat perhatian serius dari pimpinan Polri.

Ia mendesak Kapolri menindaklanjuti persoalan tersebut secara transparan dan memeriksa pihak-pihak yang terlibat. Langkah itu diperlukan untuk memastikan apakah prosedur kepolisian telah dijalankan sesuai ketentuan serta apakah terdapat pelanggaran terhadap kode etik profesi.

Dugaan pelanggaran dalam peristiwa tersebut tetap perlu dibuktikan melalui pemeriksaan resmi. Penegakan hukum harus berjalan sesuai aturan, sekaligus menjamin perlindungan dan penghormatan terhadap hak para santri.

(Bet)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses