Daerah

Aglomerasi DKJ dan RTRW Cianjur Utara Disorot — Warga Desak Transparansi Kebijakan dan Keterlibatan Publik

137
×

Aglomerasi DKJ dan RTRW Cianjur Utara Disorot — Warga Desak Transparansi Kebijakan dan Keterlibatan Publik

Sebarkan artikel ini

Hallonusantara.com || Cianjur — Dinamika kebijakan tata ruang di Cianjur Utara kembali mengemuka setelah LSM Semar dan Rumah Aspirasi Rakyat menggelar forum Rembug Aspirasi bertajuk diskusi terbuka mengenai rencana Aglomerasi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) dan arah penataan ruang wilayah Cianjur Utara. Acara yang berlangsung di Hotel Cianjur pada Sabtu, 6 Desember 2025 itu menghadirkan tokoh masyarakat, unsur pemuda, aktivis LSM, hingga perwakilan beberapa komunitas warga dari empat kecamatan di wilayah Cianjur Utara.

Kegiatan ini menjadi perhatian karena menyentuh isu strategis terkait arah pembangunan kawasan, terutama setelah pemerintah pusat mengesahkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ) yang memuat ketentuan mengenai pembentukan kawasan aglomerasi dan penyusunan tata ruang lintas daerah.

Aturan Baru dan Posisi Cianjur dalam Aglomerasi DKJ

Dalam forum tersebut, Ketua LSM Semar, Dadan Supriatna, memaparkan dasar hukum yang menjadi latar pembahasan. UU DKJ, kata dia, tidak hanya mengatur status baru Jakarta, tetapi juga memuat mandat pembentukan Dewan Aglomerasi, sebuah lembaga yang bertugas mengkoordinasikan perencanaan pembangunan Jakarta bersama daerah penyangga, termasuk Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, dan Cianjur.

Dadan menjelaskan bahwa saat ini Kementerian PPN/Bappenas sedang menyusun Peraturan Presiden tentang Aglomerasi Jabodetabekjur yang menjadi pedoman teknis kerja sama antarwilah tersebut. Rancangan regulasi ini mengatur beberapa bidang strategis, antara lain:

harmonisasi tata ruang lintas wilayah,

penguatan sistem transportasi aglomerasi,

pengelolaan lingkungan hidup kawasan,

integrasi konektivitas antar daerah penyangga,

serta penyelarasan pembangunan berkelanjutan di kawasan pusat dan daerah satelit.

Dalam rancangan tersebut, wilayah Cianjur Utara—meliputi Cipanas, Pacet, Sukaresmi, dan Cikalongkulon—disebutkan sebagai kawasan yang memiliki keterkaitan spasial dan ekonomi dengan koridor Jakarta–Bogor–Puncak.

Kebutuhan Data dan Kesiapan Wilayah

Ketua Rumah Aspirasi Rakyat, Adib M. Asy, menyoroti perlunya pemerintah daerah memastikan kesiapan data dasar sebelum masuk lebih jauh dalam rencana aglomerasi. Ia menyampaikan bahwa sektor-sektor yang sering terdampak kebijakan tata ruang—seperti perumahan, pertanian, pariwisata, transportasi, dan ruang terbuka hijau—memerlukan pemetaan ulang untuk memastikan arah pembangunan tidak merugikan masyarakat.

Adib menjelaskan bahwa perubahan tata ruang, terutama pada wilayah padat aktivitas seperti Puncak-Cipanas, membutuhkan:

peta zonasi yang diperbarui,

pemetaan potensi risiko lingkungan,

inventarisasi kawasan rawan bencana,

pendataan aktivitas ekonomi lokal,

serta analisis dampak sosial terhadap masyarakat sekitar.

Ia juga menegaskan pentingnya memastikan bahwa setiap dokumen RTRW wilayah Cianjur Utara tidak hanya memenuhi standar teknis, tetapi juga dipahami oleh masyarakat sebagai pihak yang terdampak langsung.

Desakan Sosialisasi dan Keterlibatan Masyarakat

Dalam sesi diskusi terbuka, sejumlah tokoh masyarakat menyampaikan kekhawatiran mengenai minimnya informasi resmi yang sampai kepada warga. Mereka menilai bahwa perubahan tata ruang dapat membawa dampak jangka panjang pada pola permukiman, kegiatan ekonomi, dan akses ruang publik.

Sejumlah peserta menyoroti bahwa:

rencana pengembangan aglomerasi belum disosialisasikan secara menyeluruh,

masyarakat belum mendapatkan penjelasan rinci mengenai perubahan zonasi di wilayahnya,

belum ada forum resmi pemerintah daerah untuk mendengarkan keberatan atau masukan warga terkait RTRW.

Dadan menegaskan bahwa forum rembug ini dibentuk justru untuk menghimpun berbagai pandangan masyarakat, sebelum aspirasi tersebut diteruskan kepada Pemerintah Kabupaten Cianjur.

Komitmen Warga: Deklarasi Sikap untuk Bupati Cianjur

Pada penutupan acara, peserta forum secara kolektif menyampaikan Deklarasi Sikap Masyarakat Cianjur Utara yang ditujukan kepada Bupati Cianjur sebagai bentuk permintaan resmi agar pemerintah membuka ruang dialog lebih luas.

Isi deklarasi tersebut mencakup tiga permintaan utama:

1. Sosialisasi RTRW Cianjur Utara

Masyarakat meminta Pemerintah Daerah menyampaikan secara terbuka arah kebijakan Rencana Tata Ruang Wilayah yang akan diterapkan di wilayah Cianjur Utara, termasuk perubahan-perubahan zonasi yang berdampak pada permukiman, usaha, maupun ruang publik.

2. Pelibatan Publik dalam Program Aglomerasi

Warga meminta adanya penjelasan teknis mengenai rencana Aglomerasi DKJ yang mencakup wilayah Cipanas, Pacet, Sukaresmi, dan Cikalongkulon. Permintaan tersebut mencakup keterlibatan masyarakat dalam proses perencanaan, konsultasi, hingga implementasi program.

3. Prioritas Pembangunan Wilayah Cianjur Utara

Deklarasi menekankan pentingnya percepatan pembangunan sarana dan prasarana di kawasan Cianjur Utara, mulai dari infrastruktur dasar, akses jalan, fasilitas publik, hingga penguatan sektor ekonomi lokal.

Arah Kebijakan Menanti Kejelasan

Rilis rembug aspirasi ini menjadi salah satu sinyal bahwa masyarakat Cianjur Utara mulai aktif mengawal kebijakan tata ruang yang menyangkut wilayahnya. Dengan proses penyusunan Perpres Aglomerasi yang masih berjalan dan pembahasan RTRW kabupaten masih berlanjut, warga berharap pemerintah daerah dapat membuka komunikasi publik lebih luas.

(Bet)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses