Daerah

GMNI Cianjur Nyatakan Mosi Tidak Percaya: Desak Audit Total dan Penghentian Program MBG yang Sebabkan 182 Siswa Keracunan

66
×

GMNI Cianjur Nyatakan Mosi Tidak Percaya: Desak Audit Total dan Penghentian Program MBG yang Sebabkan 182 Siswa Keracunan

Sebarkan artikel ini

Hallonusantara.com || Cianjur — Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Kabupaten Cianjur secara tegas menyatakan mosi tidak percaya terhadap Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cianjur. Pernyataan itu disampaikan dalam aksi unjuk rasa di depan Gedung DPRD Kabupaten Cianjur, Rabu (15/10/2025), sebagai bentuk protes atas lemahnya tanggung jawab Pemkab dalam pelaksanaan serta pengawasan program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang telah menyebabkan 182 siswa mengalami keracunan massal sejak April hingga Oktober 2025.

Ketua DPC GMNI Cianjur, Agus Rama Tunggaraga, menegaskan bahwa pemerintah daerah telah gagal menjalankan amanat konstitusi serta tanggung jawab moral dan politik terhadap rakyat. Ia menilai ketidakhadiran Pemkab dalam empat kali aksi mahasiswa yang menuntut pertanggungjawaban menjadi bukti pengabaian terhadap hak publik.

“Ketidakhadiran pemerintah dalam empat kali aksi adalah bukti nyata inkonstitusional. Pemkab Cianjur telah mengabaikan amanat konstitusi yang menjamin hak warga atas pelayanan publik yang layak,” ujar Agus Rama Tunggaraga.

Agus juga menilai langkah Pemkab yang hanya memberhentikan sementara dua aparatur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) pasca-tragedi merupakan tindakan setengah hati yang tidak menyentuh akar persoalan.

Dari 104 program SPPG di Kabupaten Cianjur, hanya empat yang memiliki Sertifikat Laik Hygiene Sanitasi (SLHS) sebagaimana diwajibkan dalam peraturan. Padahal, setiap penyedia MBG wajib memiliki izin laik dari Dinas Kesehatan, sertifikat HACCP, serta izin edar BPOM.

“Jika pengawasan dijalankan sesuai prosedur, tragedi keracunan massal tidak akan terjadi. Pemerintah daerah telah lalai menjalankan amanat UUD 1945 dan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,” tegas Agus.

GMNI menegaskan, sesuai dengan Pasal 28H ayat (1) dan Pasal 28C ayat (1) UUD 1945, serta UU Nomor 23 Tahun 2014, pemerintah daerah memiliki kewajiban penuh dalam pelaksanaan, pengawasan, dan evaluasi program pelayanan dasar, termasuk MBG.

Sebagai bentuk sikap politik, DPC GMNI Cianjur mengeluarkan empat tuntutan utama, yaitu:

1. Menghentikan sementara seluruh distribusi MBG di Kabupaten Cianjur sampai adanya evaluasi menyeluruh dan jaminan keamanan pangan.

2. Melakukan audit total terhadap seluruh vendor penyedia MBG dan membuka hasilnya secara transparan kepada publik.

3. Menjamin pelaksanaan program MBG yang aman, layak, dan bergizi dengan pengawasan ketat dari instansi terkait.

4. Melakukan pemulihan total bagi korban, termasuk perawatan medis, pendampingan psikologis, serta jaminan hak belajar aman di sekolah.

“Bagi GMNI, keselamatan rakyat lebih penting daripada citra pejabat. Masa depan anak-anak lebih berharga dibanding proyek politik. Jika pemerintah tidak hadir untuk rakyatnya, maka rakyatlah yang akan hadir di jalan untuk melawan,” tandas Agus Rama Tunggaraga.

Pernyataan resmi ini ditandatangani langsung oleh Ketua DPC GMNI Cianjur sebagai bentuk mosi tidak percaya terhadap Pemkab Cianjur, sekaligus desakan agar program MBG segera diaudit dan dibenahi secara menyeluruh demi keselamatan masyarakat.

(Bet)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses