Hallonusantara.com || PT Pertamina (Persero) secara resmi mengumumkan penyesuaian harga bahan bakar minyak (BBM) yang berlaku efektif mulai 18 April 2026 di seluruh SPBU Indonesia. Kebijakan ini mengacu pada ketentuan dalam Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) No. 245.K/MG.01/MEM.M/2022 tentang mekanisme penetapan harga BBM.
Dalam penyesuaian terbaru tersebut, BBM nonsubsidi mengalami kenaikan harga. Pertamax ditetapkan menjadi Rp14.500 per liter, Pertamax Turbo Rp16.000 per liter, Dexlite Rp17.500 per liter, dan Pertamina Dex Rp18.000 per liter, khususnya untuk wilayah DKI Jakarta dan Banten.
Sementara itu, BBM subsidi tidak mengalami perubahan harga. Pertalite tetap pada harga Rp10.000 per liter, dan Solar subsidi bertahan di Rp6.800 per liter di seluruh Indonesia.
Pertamina menjelaskan bahwa penyesuaian harga ini merupakan langkah yang dilakukan secara berkala dengan mempertimbangkan perkembangan harga minyak mentah dunia serta nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat. Faktor tersebut menjadi dasar utama dalam menjaga keseimbangan antara keberlanjutan operasional perusahaan dan ketersediaan energi bagi masyarakat.
Pertamina memastikan bahwa kebijakan ini tetap mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, serta keberpihakan terhadap kebutuhan energi nasional.
[ Valen ]













