Daerah

Tower 20 Tahun Berdiri Tanpa Kejelasan Izin, Warga Sukanagalih Minta Pemerintah Tegas

30
×

Tower 20 Tahun Berdiri Tanpa Kejelasan Izin, Warga Sukanagalih Minta Pemerintah Tegas

Sebarkan artikel ini

Hallonusantara.com || Cianjur – Gelombang penolakan terhadap perpanjangan izin operasional tower telekomunikasi di Kampung Cinengah Girang, RT 001 RW 013, Desa Sukanagalih, Kecamatan Pacet, Kabupaten Cianjur, semakin menguat. Warga, RT, dan Karang Taruna bersatu menolak keberlanjutan tower yang telah berdiri sejak tahun 2005 karena dinilai tidak memiliki kejelasan izin dan menimbulkan dampak lingkungan serta ancaman keselamatan.

Senin (6/10/2025).

Ahmad (56), warga yang rumahnya paling dekat dengan lokasi tower, mengungkapkan bahwa izin awal pembangunan hanya berlaku selama 10 tahun.

“Dulu izinnya cuma sampai 2015. Setelah itu, tower tetap beroperasi tanpa sosialisasi. Kami merasa dibohongi,” ujarnya tegas.

Foto: Pertemuan pemilik lahan dengan Pemdes Desa Sukanagalih dan Kasi Satpol PP Kecamatan Pacet.

Ia menambahkan bahwa warga tidak pernah dilibatkan dalam proses perpanjangan kontrak.

“Seharusnya setelah masa izin habis, operasional dihentikan. Tapi malah diam-diam diperpanjang tanpa pemberitahuan ke masyarakat,” katanya.

Selain perizinan, Ahmad juga mengeluhkan dampak lingkungan dan keselamatan.

“Setiap kali hujan dan angin kencang, alat elektronik warga sering rusak. Banyak yang takut tower roboh atau tersambar petir. Ini bukan soal jaringan, tapi soal nyawa,” ujarnya.

Ketua RT 001 RW 013, Dedi Lesmana, membenarkan penolakan hampir seluruh warga.

“Hasil pendataan menunjukkan 99 persen warga menolak. Kami sudah buat surat resmi penolakan yang ditandatangani warga, perangkat RT-RW, tokoh masyarakat, dan Karang Taruna,” ungkapnya.

Menurut Dedi, surat tersebut sudah disampaikan ke pemerintah desa dan akan diteruskan ke instansi terkait.

“Kalau masih dipaksakan, warga siap adakan rapat besar dan aksi lanjutan,” tegasnya.

Sementara itu, Atep Abdullah, perwakilan keluarga pemilik lahan, mengaku tidak mengetahui secara pasti proses perpanjangan kontrak.

“Keluarga hanya menyewakan lahan. Soal izin atau kontrak, itu urusan perusahaan. Saya tidak tahu apakah ada perpanjangan resmi atau tidak,” jelasnya.

Dari pihak pemuda, Didik Iskandar, Ketua Karang Taruna Kampung Cinenga Girang, menegaskan dukungan penuh terhadap penolakan warga.

“Kami tegas menolak perpanjangan. Tower ini sudah lebih dari 20 tahun berdiri, jaraknya bahkan ada yang hanya satu meter dari rumah warga. Risiko keselamatannya tinggi sekali,” ujarnya.

Menanggapi laporan tersebut, Jejen Jaelani, Kasi Satpol PP Kecamatan Pacet, mengatakan pihaknya akan menindaklanjuti.

“Kami berterima kasih kepada warga yang sudah memberi informasi. Soal izin akan kami cek ke dinas perizinan dan Kominfo. Setiap perpanjangan seharusnya wajib disosialisasikan,” ujarnya.

Kepala Desa Sukanagalih, H. Dudung Djaenuddin, S.IP, menegaskan bahwa pihak desa akan berpihak kepada masyarakat selama belum ada kejelasan izin.

“Selama warga tidak mengizinkan, saya juga tidak akan mengeluarkan rekomendasi apa pun. Kalau mau berusaha di wilayah kami, harus menghormati warga,” tegasnya.

Ia menambahkan bahwa pihak perusahaan belum pernah mengajukan perpanjangan izin secara resmi.

“Waktu awal berdiri memang ada izin, tapi setelah itu tidak pernah ada pembaruan. Jadi kalau warga menolak, itu sah dan kami akan kawal,” pungkasnya.

Warga, RT, dan Karang Taruna Desa Sukanagalih bersatu menolak perpanjangan izin tower telekomunikasi yang dianggap tidak transparan dan berpotensi membahayakan keselamatan. Pemerintah desa dan kecamatan berjanji menindaklanjuti laporan warga untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan perizinan dan perlindungan masyarakat.

(Bet)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses