Daerah

Warga Pasekon Cipanas Tolak Aktivitas Gudang PT Jenski Pro yang Belum Berizin, Pemerintah Minta Lengkapi Dokumen Resmi

44
×

Warga Pasekon Cipanas Tolak Aktivitas Gudang PT Jenski Pro yang Belum Berizin, Pemerintah Minta Lengkapi Dokumen Resmi

Sebarkan artikel ini

Hallonusantara.com || Cianjur — Warga Kampung Pasekon, Desa Cipanas, Kecamatan Cipanas, Kabupaten Cianjur, menggelar musyawarah bersama pihak PT Jenski Pro di Aula Kantor Kecamatan Cipanas pada Selasa (28/10/2025) siang. Pertemuan tersebut membahas keberatan warga terhadap aktivitas kendaraan perusahaan dan keberadaan gudang material yang dinilai mengganggu lingkungan pemukiman.

Musyawarah dipimpin oleh Camat Cipanas, Judi Adi Nugroho, S.E., dan dihadiri Kapolsek Pacet AKP Amir Said, Kepala Desa Cipanas H. Moch Agus Sahputra, S.Sy., Babinsa Desa Cipanas Sertu Asep Dedi Mulyadi, Direktur PT Jenski Pro Jamil, serta tokoh masyarakat, anggota BPD, dan perwakilan warga Kampung Pasekon.

Dalam pertemuan tersebut, warga menyampaikan dua tuntutan utama kepada pihak perusahaan. Pertama, penutupan sementara gudang material milik PT Jenski Pro karena diduga belum memiliki izin resmi. Kedua, penghentian aktivitas kendaraan berat yang melintas di Jalan Kampung Pasekon Alriyad, RT 01- 02/17 Desa Cipanas, karena dinilai merusak jalan desa dan mengganggu kenyamanan warga.

Tokoh masyarakat H. Subhan menjelaskan bahwa warga hanya meminta perusahaan mematuhi aturan yang berlaku.

“Setelah ditinjau pemerintah desa dan kecamatan, gudang tersebut belum memiliki izin. Selain itu, mobilisasi kendaraan berat sering melewati jalan kampung yang tidak sesuai tonase. Maka dari itu, warga menuntut agar gudang tersebut ditutup sementara sampai izin resmi dikeluarkan,” ujarnya.

Sementara itu, perwakilan operasional PT Jenski Pro, Lukman, menyatakan kesiapannya untuk memperbaiki komunikasi dengan warga.

“Alhamdulillah, semuanya berjalan kondusif. Kami menyadari posisi masing-masing dan akan memperbaiki hubungan dengan warga sekitar,” katanya.

Menanggapi hal tersebut, Camat Cipanas, Judi Adi Nugroho, S.E., menegaskan bahwa pihak perusahaan wajib melengkapi seluruh perizinan sesuai ketentuan hukum.

“Intinya, perusahaan harus melengkapi perizinan sesuai peraturan perundang-undangan. Selain itu, perusahaan juga perlu memperhatikan warga sekitar dan menyalurkan program CSR kepada masyarakat terdekat,” ucapnya.

Sementara Kepala Desa Cipanas, H. Moch Agus Sahputra, S.Sy., menyampaikan bahwa pemerintah desa mendukung penyelesaian persoalan melalui jalur musyawarah.

“Pemerintah desa bersama warga menginginkan agar semua berjalan sesuai aturan. PT Jenski Pro memang sudah mulai menempuh proses perizinan, tetapi masih belum lengkap. Mudah-mudahan hasil musyawarah ini membawa kesepakatan yang baik antara perusahaan dan masyarakat,” ujarnya.

Musyawarah diakhiri dengan kesepakatan bahwa pihak PT Jenski Pro akan melengkapi dokumen perizinan dan berkoordinasi dengan pemerintah setempat sebelum melanjutkan aktivitas operasionalnya. Pemerintah Kecamatan Cipanas akan melakukan pemantauan lanjutan terhadap hasil kesepakatan tersebut.

(Bet)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses