Hallonusantara.com || Cianjur — Polres Cianjur bersama jajaran TNI, Dinas Perhubungan, dan Satpol PP menggelar razia gabungan berskala besar di kawasan Jalur Puncak Cianjur, tepatnya di depan Hotel Palace, Sabtu (23/5). Operasi penertiban knalpot brong itu dilakukan untuk menekan potensi kriminalitas, gangguan ketertiban umum, serta pelanggaran lalu lintas yang kerap meresahkan masyarakat dan pengguna jalan.
Operasi gabungan yang melibatkan sekitar 120 personel tersebut dipimpin jajaran Polres Cianjur bersama unsur Forkopimda, termasuk dukungan TNI dari Raider, Armed 5, Polisi Militer, hingga Brimob. Razia knalpot brong di Jalur Puncak Cianjur ini menjadi langkah tegas aparat dalam menjaga keamanan, keselamatan, dan ketertiban masyarakat di wilayah Cipanas dan sekitarnya.
Kabag Log Polres Cianjur, KOMPOL Irwan Alexsander, S.H., M.H., menegaskan bahwa operasi penertiban kendaraan bermotor itu merupakan tindak lanjut instruksi Kapolres Cianjur bersama Pemerintah Kabupaten Cianjur dan unsur TNI untuk menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif.
Menurutnya, sasaran utama razia gabungan di Puncak Cianjur tersebut adalah kendaraan roda dua yang menggunakan knalpot brong, tidak sesuai spesifikasi teknis, serta pengendara yang melanggar aturan lalu lintas seperti tidak memakai helm, tidak membawa SIM dan STNK, hingga kendaraan tanpa kelengkapan standar.
“Operasi ini dilaksanakan berdasarkan surat perintah Kapolres Cianjur. Fokus utama kami penertiban knalpot brong demi keamanan dan keselamatan pengguna jalan. Alhamdulillah hasil operasi hari ini kami berhasil mengamankan 132 kendaraan roda dua,” ujar KOMPOL Irwan Alexsander.
Sabtu (23/5)
Dalam operasi penertiban knalpot brong itu, aparat gabungan juga melakukan pemeriksaan terhadap kemungkinan adanya senjata tajam, narkotika, maupun barang terlarang lainnya. Namun hingga operasi selesai, petugas belum menemukan indikasi tindak pidana ataupun pelanggaran hukum berat lainnya.
“Sejauh ini belum ditemukan senjata tajam ataupun barang yang mengarah pada tindak pidana dan pelanggaran narkotika. Mayoritas pelanggaran didominasi penggunaan knalpot brong, pengendara tanpa helm, serta tidak membawa SIM dan STNK,” katanya.
Polres Cianjur juga menegaskan bahwa kendaraan yang diamankan dalam razia knalpot brong bisa diambil kembali oleh pemilik dengan memenuhi sejumlah persyaratan ketat sesuai ketentuan undang-undang lalu lintas.
Adapun syarat pengambilan kendaraan hasil razia yakni wajib membawa BPKB atau surat keterangan leasing bagi kendaraan kredit, STNK aktif, SIM, serta mengembalikan kondisi kendaraan sesuai standar pabrikan seperti penggunaan knalpot standar, kaca spion lengkap, dan pemasangan pelat nomor depan-belakang sesuai aturan.
“Pengambilan kendaraan dibuka mulai hari Senin sampai Sabtu pukul 12.00 hingga 15.30 WIB dengan melengkapi seluruh persyaratan yang telah ditentukan,” tegasnya.
Polres Cianjur mengingatkan masyarakat agar tidak lagi menggunakan knalpot brong maupun memodifikasi kendaraan yang melanggar aturan karena selain mengganggu ketertiban umum juga berpotensi memicu kecelakaan lalu lintas dan konflik sosial di masyarakat.
Melalui razia gabungan TNI-Polri dan Pemda Cianjur tersebut, aparat berharap kesadaran masyarakat terhadap pentingnya tertib berlalu lintas semakin meningkat, terutama di kawasan wisata Jalur Puncak Cianjur yang setiap akhir pekan dipadati kendaraan.
“Kami dari kepolisian, TNI, dan pemerintah daerah sangat menyayangi masyarakat Kabupaten Cianjur. Kami mengimbau seluruh pengendara roda dua agar mematuhi aturan lalu lintas, menggunakan helm, membawa SIM dan STNK, serta memastikan kendaraan sesuai standar keselamatan,” pungkas KOMPOL Irwan Alexsander.
(Bet)













