Hallonusantara.com || KABUPATEN BEKASI – Dua kasus mafia tanah di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat diungkap. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengatakan, uang negara yang berhasil diselamatkan dari dua kasus tersebut adalah sebesar Rp 183,5 miliar.
“Ini berasal dari riil loss, fiscal loss, dan potential lost,” ujar AHY dalam konferensi pers di Polres Metro Bekasi, Selasa (15/10/2024).
Kasus pertama terkait pemalsuan akta jual beli tanah yang melibatkan 5 orang tersangka.
Korban telah menyerahkan uang untuk membeli tanah sejumlah Rp 4,072 miliar kepada tersangka.
“Faktanya salinan akta jual beli tersebut adalah palsu dan tidak tercatat dalam buku reportorium sehingga korban dirugikan karena tidak dapat melakukan proses penerbitan sertifikat atas nama korban,” jelas AHY.
Sementara kasus kedua adalah pemalsuan sertipikat dengan menduplikasi 39 sertipikat yang melibatkan dua orang tersangka. “Setelah tersangka PS selesai membuat sertipikat, digunakan oleh tersangka RB sebagai jaminan utang kepada para korban sebanyak 37 orang sehingga tersangka mendapatkan keuntungan dari para korban,” lanjutnya.
Selain riil loss Rp 3,9 miliar dan fiscal loss Rp 1,6 miliar yang berhasil diselamatkan, kasus kedua ini juga mengamankan potential loss dari proyek Tol Cibitung-Cilincing sebesar Rp 173,9 miliar. “Dengan demikian, total kerugian yang dapat diselamatkan pada kasus kedua ini adalah Rp 179,4 miliar,” tandasnya.
(Rq)