Hallonusantara.com || CIANJUR – Mafia Tanah merujuk pada sekelompok orang yang bekerja sama untuk memiliki atau menguasai tanah milik orang lain secara tidak sah. Mereka menggunakan cara-cara yang melanggar hukum secara terencana, rapi, dan sistematis.
Di kutip dari fahum.umsu.ac.id,Rabu (16/10/2024),Tindakan ini seringkali memicu konflik atau sengketa yang dapat menimbulkan korban nyawa manusia. Lemahnya pengawasan, penegakan hukum, dan kurangnya transparansi merupakan beberapa penyebab terjadinya mafia tanah. Selain itu, sikap abai masyarakat terhadap tanah yang mereka miliki juga dimanfaatkan oleh mafia tanah untuk menguasai tanah secara tidak sah.
Modus operandi yang digunakan oleh pelaku mafia tanah antara lain pemalsuan dokumen, pendudukan ilegal tanpa hak, mencari legalitas di pengadilan, rekayasa perkara, kolusi dengan oknum aparat, kejahatan korporasi seperti penggelapan dan penipuan, pemalsuan kuasa pengurusan hak atas tanah, melakukan jual beli tanah secara formal, dan hilangnya warkah tanah. Hilangnya warkah tanah merupakan modus yang dilakukan oleh oknum yang bekerja sama dengan mafia tanah di Kementerian ATR/BPN.
Ciri-Ciri Mafia Tanah
1.Sering teridentifikasi dengan peningkatan aset dan kekayaan yang tiba-tiba tanpa sumber pendapatan yang jelas, menunjukkan bahwa mereka memperoleh keuntungan dari penjualan tanah ilegal.
2.Individu atau kelompok yang terlibat dalam sengketa tanah secara konsisten dapat menjadi ciri-ciri mafia tanah, dengan upaya untuk mengklaim tanah yang bukan milik mereka secara resmi atau menantang klaim orang lain.
3.Melakukan manipulasi terhadap dokumen tanah, seperti mengubah detail dalam sertifikat atau menciptakan sertifikat palsu, untuk meyakinkan pihak lain bahwa mereka memiliki hak sah atas tanah tersebut.
4.Adanya rekam jejak legal yang samar atau catatan kriminal dapat menjadi indikasi kuat dari keterlibatan mafia tanah dalam aktivitas ilegal.
5.Mafia tanah memiliki jaringan di dalam birokrasi, memungkinkan mereka untuk memiliki akses ke berbagai instansi pemerintah dan menggunakan posisi mereka untuk melakukan kejahatan.
Ancaman Hukum Mafia Tanah.
1.Pasal 263 KUHP
Setiap orang yang dengan sengaja merampas atau memperoleh hak atas tanah atau bangunan atau ruang yang berada di dalamnya dengan cara melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, ataupun menggunakan kekuasaannya atau keadaan yang memudahkan dirinya, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
2.Pasal 266 KUHP
Setiap orang yang membuat atau menyuruh untuk dibuat suatu akta otentik atau palsu tentang perbuatan yang menurut hukum dilarang atau suatu perbuatan yang tidak benar, dengan maksud agar akta itu dipergunakan sebagai alat bukti, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun.
3.Pasal 167 KUHP
Pemalsuan dokumen, seperti surat hak-hak tanah yang dipalsukan, diancam dengan pidana penjara paling lama tiga tahun.
Selain itu, mafia tanah juga dapat dikenai hukuman berat lainnya, seperti:
4.Penjara Maksimal 20 Tahun
Penyerobot tanah yang terbukti bersalah dapat dikenai hukuman penjara maksimal 20 tahun.
(Bet)