HukumKriminal

BEJAT! Pria Cianjur Cabuli 6 Bocah SD-SMP Modus Iming-Iming Uang dan Video Porno, Sudah Beraksi Sejak 2023!

141
×

BEJAT! Pria Cianjur Cabuli 6 Bocah SD-SMP Modus Iming-Iming Uang dan Video Porno, Sudah Beraksi Sejak 2023!

Sebarkan artikel ini

Hallonusatara.com || CIANJUR – Seorang pria berinisial FR di Cianjur (Cipanas) ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan terhadap enam anak di bawah umur. Para korban, yang berusia 7 hingga 13 tahun, rata-rata masih duduk di bangku SD hingga SMP. Modus bejat pelaku adalah mengiming-imingi uang Rp2.000 hingga Rp5.000 serta meminjamkan telepon genggam untuk menonton video.

Kasat Reskrim Polres Cianjur, AKP Fajri Ameli Putra, pada Jumat (12/12), mengungkapkan bahwa pelaku telah melakukan aksi cabulnya sejak tahun 2023. Aksi keji ini dilakukan di sebuah gudang kosong di area pasar kawasan Puncak Cipanas (Pasar Pangrango ) yang minim pengawasan, tak jauh dari lokasi kerja pelaku. Bahkan, beberapa kali aksi tersebut dilakukan di rumah pelaku yang berdekatan dengan tempat tinggal para korban.

Fajri menjelaskan, pelaku melancarkan aksinya dengan memberikan uang jajan dan menunjukkan video porno dari ponselnya. Setelah itu, pelaku kembali menyuap korban dengan uang agar tidak melaporkan perbuatannya kepada orang tua.

Hingga kini, keenam korban yang masih bersekolah ini belum menunjukkan tanda-tanda trauma berat. Namun, pihak kepolisian tetap menyiapkan pendampingan psikologis jika dibutuhkan.

Atas perbuatannya, FR dijerat dengan Pasal 82 Ayat (1) dan (4) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Polisi mengimbau para orang tua di wilayah Puncak Cipanas untuk segera melapor jika menemukan indikasi serupa, karena tidak menutup kemungkinan jumlah korban akan bertambah.

(Bet)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses