Hallonusantara.com || Kabupaten Bekasi — Oknum ustadz dan tokoh agama di Kecamatan Babelan Kabupaten Bekasi diamankan Polres Metro Bekasi, karena terbukti melakukan pencabulan persetubuhan kepada anak angkat dan keponakannya sendiri, Senin (29/09/2025).
Kasus pencabulan yang melibatkan seorang ustadz berinisial Masturoh Rohili (52) di Bekasi akhirnya terungkap. Pria yang dikenal sebagai Ketua Forum Pembela Alim Ulama (FPAU) ini diduga telah mencabuli anak angkatnya Z (22) sejak usia 13 tahun saat masih sekolah SMP hingga beranjak kuliah selain korban Z pelaku turut serta mencabuli keponkannya sendiri berinisal S sebanyak 5 kali sejak usia 15 tahun sekitar tahun 2018 dan terakhir sekitar Desember 2023 saat korban S sudah berusia 20 tahun.
Kapolres Metro Bekasi dalam Konferensi Pers nya mengungkapkan,korban S mengaku telah mengalami perlakuan serupa sejak kelas 6 SD. Fakta memilukan ini terungkap setelah keduanya memberanikan diri melapor ke Polres Metro Bekasi pada 7 Juli 2025.
“Modus pelaku meminta foto tak pantas korban, dan langsung melakukan persetubuhan kepada kedua korban, dan mengancam tak akan membiayai anak angkatnya, ” jelasnya.
Sejumlah barang bukti dari Handphone korban dan flashdisk yang berisikan Video,rekaman suara, dan tangkap layar percakapan.
“Kasus sempat viral di Media Sosial , yang paling menonjol korban sempat Podcast di dr Joe Ricard dan kami langsung amankan,” ungkapnya.
Tersangka dijerat undang-undang nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual serta undang-undang nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
(Rifqi)