Hallonusantara.com || PADANG – Irjen Pol Gatot Tri Suryanta, Kapolda Sumatera Barat, menggelar konferensi pers terkait perkembangan kasus pembunuhan Nia Kurnia Sari, yang dikenal sebagai gadis penjual gorengan, di Lobi Mapolda Sumbar pada Kamis (16/1/2025).
Konferensi pers tersebut dihadiri oleh Dirreskrimum Polda Sumbar, Kabid Humas, Kabid Propam Polda Sumbar, Kapolres Padang Pariaman, beserta awak media.
Dalam pernyataannya, Kapolda Sumbar menyatakan bahwa berkas perkara telah dinyatakan lengkap. Ia menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas kerja keras penegak hukum dan dukungan masyarakat selama proses penyidikan.
Menurut laporan dari Kejaksaan Negeri Pariaman, Indra Septiarman, yang dikenal sebagai In Dragon, telah ditetapkan sebagai tersangka utama dalam kasus ini. Dia diduga melanggar beberapa pasal dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan undang-undang terkait tindak pidana kekerasan seksual.
“Penyidik akan menyerahkan tersangka Indra Septiarman berserta 15 item barang bukti pada tahap kedua proses hukum untuk digunakan sebagai bukti dalam persidangan,” ujar Irjen Gatot.
(Bet)