Hallonusantara.com || BOGOR – Dua pemuda berinisial AA (23) dan AM (20) ditangkap polisi karena mengedarkan obat keras golongan G tanpa izin di Ciawi, Kabupaten Bogor. Keduanya masih dalam pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolsek Ciawi Kompol Agus Hidayat mengatakan penangkapan itu berawal dari laporan masyarakat tentang adanya peredaran obat golongan G secara ilegal di Ciawi. Dari situ, polisi melakukan penyelidikan dan mengamankan kedua pemuda tersebut.
“4 lembar obat jenis tramadol dan 2 bungkus plastik kecil obat jenis hexymer,” jelasnya.
Saat ini, kedua pelaku sudah diamankan di Polsek Ciawi. Polisi masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk mengetahui asal obat dan lainnya.
“Pelaku sendiri masih dalam pemeriksaan lebih lanjut di Polsek,” tutupnya. (Alhas)













