Hukum

Bukan Sekadar Klarifikasi, Keluarga Rizky Haryono Minta Audit Independen Bongkar Dugaan Keterlambatan Penanganan Medis

60
×

Bukan Sekadar Klarifikasi, Keluarga Rizky Haryono Minta Audit Independen Bongkar Dugaan Keterlambatan Penanganan Medis

Sebarkan artikel ini

Hallo Nusantara || Kabupaten Belasi – Kuasa hukum keluarga almarhum Rizky Haryono telah menghadiri pertemuan klarifikasi medis dengan manajemen RS Ananda Babelan terkait rangkaian pelayanan medis yang diberikan kepada almarhum sebelum dilakukan rujukan ke RSUD Kabupaten Bekasi, Kabupaten Bekasi, 12 Agustus 2026.

Dalam pertemuan tersebut, pihak RS Ananda Babelan menyampaikan bahwa pelayanan medis terhadap pasien telah dilaksanakan berdasarkan standar prosedur operasional (SPO), standar pelayanan, serta pertimbangan klinis yang berlaku di rumah sakit.

Namun demikian, berdasarkan Resume Medis RSUD Kabupaten Bekasi, setelah pasien dirujuk ditemukan kondisi medis berupa ruptur lien dengan stossel, disertai anemia gravis, ongoing bleeding, dan sepsis, yang selanjutnya memerlukan tindakan laparotomi. Pasien kemudian dinyatakan meninggal dunia.

Atas rangkaian fakta medis tersebut, keluarga melalui kuasa hukum tidak bermaksud melakukan premature conclusion atau menyimpulkan adanya malpraktik. Yang menjadi perhatian utama adalah perlu dilakukannya evaluasi secara objektif terhadap continuity of care sejak pasien pertama kali memperoleh pelayanan, termasuk proses asesmen, monitoring, pemeriksaan penunjang, penegakan diagnosis, clinical decision making, tata laksana, serta keputusan dan waktu rujukan.

Secara khusus, diperlukan klarifikasi mengenai kemungkinan adanya keterlambatan diagnosis, keterlambatan intervensi dan/atau keterlambatan rujukan terhadap kondisi yang kemudian diketahui sebagai cedera intraabdomen dengan ruptur lien dan perdarahan.

Pentingnya Audit Klinis Independen

Untuk menjaga objektivitas dan menghindari adanya conflict of interest, keluarga memandang penting dilakukan audit klinis/medis secara independen oleh pihak yang kompeten dan tidak terlibat langsung dalam pelayanan pasien.

Audit tersebut diharapkan dapat melakukan clinical pathway review secara menyeluruh terhadap:

  1. Kondisi awal pasien dan hasil initial assessment;
  2. Pemeriksaan dan pemantauan tanda-tanda vital;
  3. Evaluasi kemungkinan cedera intraabdomen;
  4. Pemeriksaan penunjang yang dilakukan dan clinical indication-nya;
  5. Perkembangan kondisi pasien selama perawatan;
  6. Waktu munculnya tanda atau gejala yang mengarah pada perdarahan internal;
  7. Clinical decision making tenaga medis;
  8. Ketepatan dan ketepatan waktu intervensi;
  9. Komunikasi dan koordinasi antar tenaga medis;
  10. Keputusan serta waktu pelaksanaan rujukan; dan
  11. Kondisi klinis pasien pada saat tiba di RSUD Kabupaten Bekasi.

Dengan demikian, penilaian tidak semata-mata didasarkan pada outcome pasien, tetapi terhadap proses pelayanan medis secara keseluruhan dan standar pelayanan yang seharusnya diterapkan pada kondisi klinis tersebut.

Keluarga berharap proses klarifikasi dan audit tersebut dapat memberikan kepastian medis, transparansi, akuntabilitas, serta perlindungan terhadap hak pasien dan tenaga medis, sekaligus menjadi dasar yang objektif bagi keluarga dalam menentukan langkah hukum selanjutnya.

(Andri M)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses