Hukum

Bupati Purwakarta Diminta Kerahkan Satpol PP Sita Aset Pemda

×

Bupati Purwakarta Diminta Kerahkan Satpol PP Sita Aset Pemda

Sebarkan artikel ini

Hallonusantara com || PURWAKARTA – Pengamat dan mantan anggota DPRD Purwakarta Agus Yasin dan Wakil Ketua Komunitas Peduli Purwakarta (KPP) Tarman Sonjaya, meminta kepada Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika agar mengerahkan kekuatan penuh Satpol PP menyita dan mengamankan semua aset Pemda yang digunakan calon mantan suaminya yang menduduki Aset Pemda seperti digedung kembar, Senin (31/10) 2022.

Masih menurut pengamat dan mantan anggota DPRD Purwakarta Agus Yasin dan Wakil Ketua Komunitas Peduli Purwakarta (KPP) Tarman Sonjaya, bahwa aset-aset milik daerah yang dikuasai seorang terutama calon mantan suaminya itu, jika Anne Ratna Mustika selaku Bupati tidak mau dianggap bersekongkol dalam memiliki aset-aset yang merupakan milik Pemkab Purwakarta. Seharus segera diambil kembali oleh Pemkab Purwakarta yaitu Tajug Gede, Cilodong, Kereta Kencana Ki Jagarasa, Gedung Kembar, sound system, genset dan tiga buah kendaraan lainnya. Hal tersebut diungkapkan pengamat dan mantan anggota DPRD Purwakarta Agus Yasin dan Wakil Ketua Komunitas Peduli Purwakarta (KPP) Tarman Sonjaya kepada  wartawan HalloNusantara pada Senin (31/10/2022).

Menurut Tarman, Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika kali ini harus bersikap tegas dalam menertibkan aset-aset milik Pemkab Purwakarta yang dikuasai pihak lain yang tidak ada kaitannya dengan Pemkab Purwakarta sekarang ini.

“Bolehlah 15 tahun yang lalu, Dedi Mulyadi berkuasa penuh di Purwakarta tapi sekarang ini bukan masanya lagi, apalagi sang istri sedang mengajukan gugatan cerai,” katanya.

“Tentunya aset-aset milik daerah yang dikuasai Dedi Mulyadi harus diserahkan kembali ke Pemkab Purwakarta,” tambah Tarman menegaskan.

Karena beberapa aset tersebut dibeli dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Pemda Purwakarta.

Berdasarkan informasi yang layak dipercaya, salah satu aset Kereta Kencana dulu tahun 2017 dibeli dari Solo menggunakan anggaran yang disimpan di Dinas Peternakan dan Perikanan, demikian pula pembelian sound system dan genset berasal dari kegiatan lelang di Setda Purwakarta tahun 2017.

“Konon katanya ketiga aset milik daerah itu, kini disimpan di rumah calon mantan suaminya Dedi Mulyadi di Lembur Pakuan, Subang,” ujar seorang sumber yang tidak mau ditulis namanya.

Agus Yasin menambahkan aset -aset tersebut. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 28 tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, Barang Milik Daerah (BMD) didefinisikan sebagai barang yang dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah atau berasal dari perolehan lainnya yang sah.

Menurutnya, menyikapi adanya Barang Milik Daerah (BMD) yang masih dikuasai dan atau dijadikan fasilitas kepentingan pribadi oleh orang yang sudah tidak lagi memiliki ikatan dalam jabatan dan kedudukan, terhadap persoalan ini Bupati selaku pemegang kebijakan harus segera melakukan tindakan.

Hal itu selain bentuk kelalaian, juga bisa dianggap bertentangan dengan aturan yang menjadi ketentuan. Sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 47 Tahun 2021 sebagai basis pedoman pencatatan  yang  telah mengatur pengelolaan BMD mengenai Tata Cara Pelaksanaan Pembukuan Inventarisasi, dan Pelaporan Barang Milik Daerah. (Asmadi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.