Hallonusantara.com || Sumedang – Kejaksaan Negeri Sumedang telah menetapkan 5 orang tersangka dugaan tindak pidana dalam kasus korupsi pengadaan tanah untuk pembangunan proyek jalan tol Cisumdawu seksi 1, di Desa Cilayung, Kecamatan Jatinangor – Sumedang.
Adapun kelima tersangka itu berinisial AR, AP, U, MI dan DSM, mereka dijerat pasal pasal 2 ayat(1) Jo. pasal 18 Undang – Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta pasal 55 ayat(1) ke – 1 kitab Undang – Undang Hukum Pidana. Pasal tambahan yang disangkakan adalah pasal 3 Jo. pasal 18 Undang – Undang yang sama.
Kasus tersebut bermula pada tahun 2019 – 2020 saat dilakukan pembebasan lahan untuk proyek jalan tol Cisumdawu. Dalam proses inventarisasi dan identifikasi hak kepemilikan tanah, terdapat sembilan bidang tanah dengan berbagai hak kepemilikan yang dinilai tidak wajar.
Berdasarkan hasil penyidikan, ditemukan adanya pelanggaran hukum berupa pengalihan hak kepemilikan setelah penetapan lokasi, manipulasi data hak kepemilikan, dan penilaian ganti rugi yang tidak wajar.
Kemudian, berdasarkan penghitungan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Jawa Barat, tindakan ini merugikan negara senilai Rp. 329,7 M.
Penetapan ini dilakukan setelah melalui rangkaian proses penyidikan yang dimulai sejak 28 Mei 2024 berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Sumedang Nomor Print-02/M.2.22.4/Fd.1/11/2023.
Diketahui, status kelima saksi tersebut dinaikkan menjadi tersangka pada Senin, 1 Juli 2024 dengan Surat Penetapan Tersangka Nomor B-1134 hingga Nomor B-1138/M.2.22/Fd.
“Kelima tersangka diduga terlibat dalam kasus korupsi pengadaan tanah untuk proyek pembangunan jalan tol Cisumdawu seksi 1, yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp. 329,7 miliar, ” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Sumedang, Yenita Sari, S.H., M.H. pada Selasa (02/07/2024)
“Selanjutnya tim penyidik akan melaksanakan pemberkasan (tahap 1), penyerahan dan pemeriksaan tersangka serta barang bukti (tahap 2), dan pelimpahan perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung,” imbuhnya.
Patut diketahui, dalam upaya mempercepat proses penyelesaian kasus dan memberikan keadilan atas kerugian negara, para tersangka akan ditahan selama 20 hari, mulai 1 Juli – 20 Juli 2024. (Agus HD)