Polemik

IKM Cianjur Dukung Langkah Hukum DPP atas Dugaan Ujaran Kebencian Abu Janda

12
×

IKM Cianjur Dukung Langkah Hukum DPP atas Dugaan Ujaran Kebencian Abu Janda

Sebarkan artikel ini

Hallonusantara.com || Cianjur — Ikatan Keluarga Minang (IKM) Kabupaten Cianjur menyatakan dukungan penuh terhadap langkah hukum yang ditempuh DPP IKM Pusat terkait dugaan ujaran kebencian yang menyeret nama Permadi Arya alias Permadi Arya. Dukungan itu disampaikan menyusul beredarnya potongan video pidato yang viral di media sosial dan menuai reaksi dari sejumlah kalangan masyarakat Minang.

Video yang menjadi sorotan publik tersebut disebut berasal dari sebuah acara di gereja di Finlandia, Amerika Serikat, pada pertengahan Mei 2026. Dalam potongan video yang beredar, muncul pernyataan yang dinilai menyinggung masyarakat Sumatera Barat dan Jawa Barat, sehingga memicu keberatan dari sejumlah organisasi kemasyarakatan, termasuk IKM.

Sekretaris Jenderal DPD IKM Kabupaten Cianjur, Sabarudin, mengatakan organisasi yang dipimpinnya mendukung penuh langkah DPP IKM Pusat dalam menindaklanjuti persoalan tersebut melalui jalur hukum.

“Sebagai bagian dari Ikatan Keluarga Minang, kami di Kabupaten Cianjur mendukung sepenuhnya kebijakan dan langkah yang dilakukan IKM Pusat terkait kasus yang saat ini sedang diproses. Seluruh anggota IKM Kabupaten Cianjur mendukung upaya yang dilakukan organisasi,” kata Sabarudin, Rabu, 27 Mei 2026.

Menurut dia, dukungan itu diberikan sebagai bentuk solidaritas organisasi terhadap keresahan yang muncul di tengah masyarakat Minang akibat beredarnya pernyataan yang dinilai memicu polemik di ruang publik digital.

IKM Cianjur menilai penanganan kasus melalui mekanisme hukum penting dilakukan agar persoalan tidak berkembang menjadi konflik sosial yang lebih luas. Organisasi itu juga meminta seluruh anggota tetap menahan diri dan tidak terpancing provokasi di media sosial.

Ketua Harian IKM Cipanas, Faisal Dahler, mempertanyakan dasar pernyataan yang disampaikan Abu Janda dalam video yang beredar. Ia menilai pernyataan tersebut harus dijelaskan secara terbuka agar tidak menimbulkan persepsi negatif terhadap masyarakat tertentu.

“Pernyataan itu harus jelas dasarnya apa. Jangan sampai muncul komentar yang menyinggung masyarakat luas tanpa penjelasan yang rinci. Karena ini menyangkut masyarakat umum, bukan satu atau dua orang saja,” ujar Faisal.

Faisal mengatakan reaksi masyarakat muncul karena pernyataan tersebut dianggap berpotensi memicu ketegangan antarkelompok di tengah masyarakat. Karena itu, ia menilai langkah pelaporan yang dilakukan DPP IKM merupakan bagian dari upaya menjaga kondusivitas sosial.

Ia juga memastikan jajaran IKM di daerah mendukung penuh proses hukum yang sedang berjalan. Menurut dia, organisasi akan melakukan sosialisasi kepada anggota dan masyarakat agar menyikapi persoalan tersebut secara bijak serta tetap menjaga persatuan.

“Kami mengimbau seluruh anggota IKM dan masyarakat tetap tenang serta menyerahkan proses ini kepada aparat penegak hukum,” kata Faisal.

Kasus dugaan ujaran kebencian yang viral di media sosial itu hingga kini masih menjadi perhatian publik dan memunculkan berbagai respons dari sejumlah organisasi masyarakat di berbagai daerah.

(Bet)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses