Hukum

Direktur BPN-ICI Desak Panitia PTSL Desa Sukamulya Kecamatan Sukatani Tahun 2022 Bertanggung Jawab Atas Kelalaian

62
×

Direktur BPN-ICI Desak Panitia PTSL Desa Sukamulya Kecamatan Sukatani Tahun 2022 Bertanggung Jawab Atas Kelalaian

Sebarkan artikel ini

Hallonusantara.com || Kabupaten Bekasi – Direktur Badan Pekerja Nasional Indonesian Corruption Investigation (BPN-ICI) kecam keras atas lalai nya kinerja panitia PTSL (pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) Desa Sukamulya, Kecamatan Sukatani Kabupaten Bekasi, Selasa (21/10/2024).

Tujuan program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) adalah untuk memberikan kepastian dan perlindungan hukum serta hak atas tanah bagi masyarakat secara menyeluruh, mengurangi sengketa dan konflik pertanahan, serta meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelayanan pertanahan. Selain itu, program ini bertujuan mendukung kesejahteraan masyarakat, namun faktanya PTSL di Desa Sukamulya, Kecamatan Sukatani diduga menyulitkan salah satu warga yang telah sekian lama mengajukan program PTSL namun tak kunjung mendapatkan sertifikatnya.

“Saya mengecam keras perbuatan oknum panitia PTSL Desa Sukamulya baik dari Pokja desa maupun dari tim badan pertanahan nasional,” tandas H. Marwan Ali Hasan, S.H., M.H.

H. Marwan juga menambahkan ada apa sebenarnya dengan Pokja PTSL Desa Sukamulya, sangat tidak masuk akal kalau dalam satu alashak diajukan 7 sertifikat, 6 diantaranya sudah terbit, namun hanya satu atas nama Arsikem yang hilang tak karuan, Itu jelas jangga, jangan- jangan ada hal lain yang disembunyikan oleh oknum panitia PTSL Desa Sukamulya tahun 2022.

“Dari data yang berhasil saya himpun dari arsikem dan Andri anak dari arsikem, bahwa beberapa kali oknum panitia PTSL Desa Sukamulya membagian sertifikat yang telah terbit tanpa didampingi petugas badan pertanahan dan pihak badan Pertanahan Nasional Kantah Kabupaten Bekas tidak bisa menunjukan arsik expedisi penerima sertifikat ptsl tahun 2022, itu sudah cukup jelas meyakinkan bahwa ada yang sengaja di sembunyikan,” terang H. Marwan Ali Hasan, S.H., M.H.”

Kalau dalam 1 alas hak dibagi menjadi tujuh sertifikat 6 diantaranya jadi namun 1 gagal apakah tidak sebaik nya dibatalkan semua agar tidak menimbulkan keributan di lingkungan .

“Saya akan terus mengawal kasus ini dan segera akan bersurat ke instansi terkait serta ke Kementrian Agraria,” Pungkasnya.

(Adr) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses