Hallonusantara.com || BANDUNG – Direktur Indonesian Corruption Investigation (ICI), Marwan Ali Hasan, S.H.,M.H mengkritik Aparat Penegak Hukum (APH) yang menyatakan kepala desa korupsi cukup mengembalikan uang tanpa harus dipenjara lewat putusan pengadilan.
Direktur Indonesian Corruption Investigation (ICI) Marwan Ali Hasan, S.H.,M.H meminta APH cermat membaca Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Pasal 4 UU Tipikor tegas mengatur pengembalian kerugian negara tak menghapus pidana seseorang.
“Untuk pernyataan tersebut sepertinya Aparat Penegak Hukum dan KPK Komisioner KPK harus benar-benar serius ketika membaca UU Tipikor,” ujar Marwan melalui pesan WhatsApp, Jumat (13/12/2024).
Marwan menyatakan praktik korupsi harus mempertimbangkan dampak terhadap masyarakat luas, bukan hanya dinilai besar atau kecil uang yang dikorupsi.
“Pendapat pengembalian uang Korupsi bisa bebas itu terlihat menyederhanakan permasalahan korupsi,” ujarnya Marwan.
Jika yang dimaksud pengembalian uang Korupsi adalah ingin mendorong restorative justice, kata Marwan Ali Hasan,S.H.,M.H hal itu keliru. Ia menjelaskan restorative justice tidak tepat dilakukan terhadap kejahatan kompleks seperti korupsi.
Restorative justice adalah suatu pendekatan yang menitikberatkan pada kondisi terciptanya keadilan dan keseimbangan bagi pelaku dan korban.
“Pernyataan dengan pengembalian uang Korupsi bisa bebas itu akan berdampak cukup serius. Bukan tidak mungkin kepala desa yang korupsi akan semakin terpacu untuk melakukan praktik culas itu,” katanya.
Dalam hal ini, Marwan Ali Hasan, S.H.,M.H selaku Aktivis dan penggiat anti korupsi mengingatkan Aparat Penegak Hukum (APH) dan KPK anggaran dana desa merupakan sektor yang paling banyak terindikasi korupsi pada semester I tahun 2024 meningkat secara signifikan.
Kepala desa menempati peringkat ketiga dari sisi latar belakang pelaku dengan pelaku puluhan bahkan hingga ratusan orang (Kepala Desa-red)
“Maka dari itu, korupsi yang dilakukan oleh kepala desa tidak bisa dianggap remeh seperti yang diutarakan oleh APH bahkan pernah sebelumnya Komisioner KPK [Alexander Marwata],” ucap Marwan.
Sebelumnya, Alex pernah berpendapat kepala desa bisa mengembalikan uang yang dikorupsi tanpa harus dipenjara lewat putusan pengadilan.
Menurutnya, langkah tersebut bisa dilakukan jika uang yang dikorupsi tidak bernilai besar. Alex menilai lebih tepat kepala desa tersebut dipecat berdasarkan musyawarah yang melibatkan masyarakat setempat. (Red)