HukumKriminal

Dua Pasangan Pelaku Buang Bayi Yang Mulutnya Dilakban di Karawang Berhasil Ditangkap

3
×

Dua Pasangan Pelaku Buang Bayi Yang Mulutnya Dilakban di Karawang Berhasil Ditangkap

Sebarkan artikel ini

Hallonusantara.com || Karawang — Kasus penemuan jasad bayi dengan mulut dilakban di Kampung Kalen Kupu, Desa Bojongsari, Kecamatan Kutawaluya, Kabupaten Karawang, akhirnya berhasil diungkap jajaran Polres Karawang.

Polisi memastikan, kedua pelaku yang tega membunuh dan membuang bayi tak berdosa itu merupakan orang tua kandungnya sendiri.

Kapolres Karawang, AKBP Fiki Andriansyah, menjelaskan bahwa kedua pelaku berinisial MRB (20) dan RDL (21) ditangkap sehari setelah penemuan bayi tersebut pada Sabtu (25/10/2025).

Kedua pelaku masing-masing MRB, seorang buruh asal Kecamatan Tirtamulya, dan RDL, perempuan warga Kecamatan Lemahabang. Keduanya merupakan orang tua biologis dari bayi itu,” ujar Fiki saat konferensi pers di Mapolres Karawang, Selasa (28/10/2025).

Menurut Fiki, peristiwa tragis ini bermula ketika RDL melahirkan di rumahnya pada Sabtu sore sekitar pukul 14.00 WIB dengan dibantu oleh MRB. Namun, sesaat setelah melahirkan, keduanya justru melakukan tindakan keji dengan menutup mulut bayi menggunakan lakban, hingga bayi tersebut tak dapat bernapas dan meninggal dunia.

Untuk menghilangkan jejak, pelaku kemudian membungkus jasad bayi dengan kain hitam dan biru sebelum dimasukkan ke dalam tas ransel berwarna hitam.

Mereka membuang jasad bayi ke wilayah Kampung Kalen Kupu, Kecamatan Tirtamulya, sekitar lima kilometer dari lokasi melahirkan,” ungkap Fiki.

Lebih lanjut, Fiki menyebut motif di balik perbuatan tersebut adalah rasa malu.

“Mereka mengaku malu terhadap keluarga dan lingkungan karena menjalin hubungan di luar pernikahan,” jelasnya.

Dari hasil pengungkapan kasus pembuangan bayi di Karawang itu, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu tas ransel hitam, dua kain jarik, satu lakban, serta dua tas jinjing hitam dan merah.

Kedua pelaku kini resmi ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

“Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat agar tidak melakukan tindakan serupa yang bertentangan dengan nilai kemanusiaan dan hukum,” tutup Kapolres.

(Rifqi)

Penulis: Rifqi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses