HukumKriminal

Jaringan Pengedar Ganja Aceh–Cianjur Terbongkar, Tiga Bandar Diringkus: Polisi Sita 6,4 Kilogram Barang Bukti

75
×

Jaringan Pengedar Ganja Aceh–Cianjur Terbongkar, Tiga Bandar Diringkus: Polisi Sita 6,4 Kilogram Barang Bukti

Sebarkan artikel ini

Hallonusantara.com || Cianjur — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Cianjur berhasil membongkar jaringan peredaran ganja lintas provinsi yang beroperasi dari Aceh ke Cianjur. Tiga bandar narkoba berhasil diamankan dalam operasi yang digelar di kawasan Pacet, Cipanas, dengan barang bukti ganja seberat 6.442 gram.

Kasus tersebut diungkap langsung oleh Kapolres Cianjur, AKBP Rohman Yonky Dilatha, dalam konferensi pers di Aula Polres Cianjur, Rabu (15/10/2025).

“Berdasarkan hasil penyelidikan dan pengembangan informasi dari masyarakat, tim kami melakukan penangkapan terhadap tersangka pertama di wilayah Pacet, Cipanas,” ujar AKBP Rohman Yonky Dilatha.

Dari tangan tersangka, petugas menemukan ganja kering yang disembunyikan di bawah pohon pisang di area sebuah vila sewaan. Barang bukti tersebut kemudian ditimbang dan diketahui memiliki berat mencapai 6,442 kilogram.

Melalui pemeriksaan lanjutan, polisi berhasil mengungkap dua pelaku lainnya berinisial FC dan HS yang diduga kuat sebagai bagian dari jaringan pengedar aktif di wilayah Cianjur.

“Mereka mengambil langsung ganja dari Provinsi Aceh menggunakan kendaraan yang disewa dari Cianjur. Setelah perjalanan darat, mereka membawa sekitar 10 kilogram ganja kering untuk diedarkan,” jelas Kapolres.

Dari total 10 kilogram tersebut, para pelaku memisahkan sekitar 3 kilogram untuk diedarkan terlebih dahulu, sedangkan sisanya disimpan di vila yang menjadi lokasi penggerebekan polisi.

Ketiga pelaku, FC, HS, dan AS, kini ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 111 ayat (2) serta Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya mencapai seumur hidup atau pidana penjara maksimal 20 tahun.

Kapolres menegaskan pihaknya akan terus menindak tegas jaringan peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba di Kabupaten Cianjur. Kami juga mengimbau masyarakat untuk aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan,” tegas AKBP Rohman Yonky Dilatha.

Satresnarkoba Polres Cianjur saat ini masih melakukan penyelidikan lanjutan guna menelusuri kemungkinan adanya jaringan lain di balik operasi para pelaku, serta memburu bandar besar yang masih dalam daftar pencarian orang (DPO).

(Bet)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses