HukumKriminal

Kapolda Riau: Komitmen Tanpa Henti Dalam Penegakan Hukum Untuk Pemberantasan Narkoba

×

Kapolda Riau: Komitmen Tanpa Henti Dalam Penegakan Hukum Untuk Pemberantasan Narkoba

Sebarkan artikel ini

Hallonusantara.com | PEKANBARU – Kapolda Riau Irjen Mohammad Iqbal mengungkapkan penangkapan besar di perairan Bengkalis, di mana 87,68 kilogram sabu dan 51.882 butir ekstasi berhasil disita dari jaringan narkotika internasional. Penangkapan ini menegaskan komitmen kuat Polda Riau dalam memberantas peredaran narkoba.

Dikutip dari InfoPublik,Selasa,18 Februari 2025,Kapolda Iqbal menyampaikan penghargaan kepada Polres Bengkalis yang dipimpin AKBP Budi Setiawan dan Kasat Narkoba Iptu Donny Binsar. Ini merupakan capaian terbesar selama tiga tahun kepemimpinannya.

“Keberhasilan ini sangat signifikan, dan kami akan terus memerangi narkoba dengan tegas dan konsisten,” jelas Kapolda Iqbal.

Pengungkapan ini menyoroti keberhasilan dalam mengungkap jaringan narkotika internasional yang dioperasikan secara profesional, berkat kerjasama antara Polda Riau, Bea Cukai, dan BNN. Kapolda juga menegaskan Polda Riau akan mengejar pelaku hingga ke mancanegara jika diperlukan.

“Kami tidak akan membiarkan pelaku narkoba merusak generasi kita lolos dari hukum. Kita harus bertindak tegas terhadap mereka,” ungkap Kapolda Iqbal.

Ia juga memperingatkan seluruh Kapolres untuk mencegah keberadaan “kampung narkoba” di wilayah masing-masing. Apabila ditemukan, evaluasi akan dilakukan pada Kapolres yang bersangkutan.

Penegakan hukum tetap prioritas utama, meski upaya pencegahan juga dilaksanakan. Polda Riau akan menguatkan kolaborasi dengan pemerintah setempat untuk memberikan edukasi mengenai bahaya narkoba.

Dalam operasi ini, dua kurir narkotika, JM (38) dan IF (22), ditangkap ketika mencoba menyelundupkan barang melalui Parit Amad, Malaysia, menggunakan speedboat.

“Kedua tersangka menyembunyikan narkoba dalam karung, tas plastik, dan kotak plastik di dalam speedboat,” jelas Kombes Anom Karibianto, Kabid Humas Polda Riau. Barang bukti sabu dan ekstasi, dengan nilai ekonomi sekitar Rp103,25 miliar, berpotensi menyelamatkan 490.314 jiwa dari bahaya narkoba.

Keduanya menghadapi ancaman hukuman berat berdasarkan Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2), dan Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009.

Kapolres Bengkalis AKBP Budi Setiawan menegaskan keseriusannya dalam memberantas narkoba di daerah perbatasan. “Tak ada ruang bagi pelaku narkotika. Ini wujud perlindungan kami untuk masyarakat,” tegasnya.

Dengan kasus besar ini, Kapolda Riau menegaskan bahwa pemberantasan narkoba akan terus menjadi fokus utama. Polda Riau akan terus melakukan tindakan tegas untuk mengatasi peredaran narkoba yang mengancam generasi masa depan.

(Bet)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.