Hallo Nusantara || Karawang — Sebuah truk diduga muatan limbah membuang sampah sembarangan di wilayah Desa Pasir Talaga, Kecamatan Telagasari, Kabupaten Karawang pada Selasa (18/8/2026), memicu sorotan terkait pengelolaan limbah.
Warga Sekitar sangat mengeluhkan aksi pembuangan limbah sembarangan oleh sebuah truk diduga milik seseorang bernama Johan yang dikoordinasikan oleh pihak bernama Dalung pada Selasa (18/8/2026).
Tokoh Masyarakat setempat, H. Marwan Ali Hasan, menegaskan tindakan tersebut melanggar Perda Karawang dan mengganggu lingkungan sekitar. Tindakan tersebut diduga melanggar Pasal 23 huruf c Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 10 Tahun 2020.
“Aturan tersebut melarang membuang sampah, benda kotor, atau barang bekas di jalan, bahu jalan, trotoar, saluran air, tempat umum, dan tempat lainnya,” tegas Marwan kepada wartawan.
Kejadian ini menambah catatan masalah penanganan sampah di Kabupaten Karawang yang membutuhkan penanganan lebih serius.
(Red)














