Hukum

Mantan Kades Sumberjaya Ditetapkan Sebagai Tersangka Oleh Kejari Kabupaten Bekasi, Terkait Penyalahgunakan APBDes

210
×

Mantan Kades Sumberjaya Ditetapkan Sebagai Tersangka Oleh Kejari Kabupaten Bekasi, Terkait Penyalahgunakan APBDes

Sebarkan artikel ini

Hallonusantara.com || Kabupaten Bekasi – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas tindak pidana korupsi. Belum genap dua bulan menjabat, Kepala Kejari Kabupaten Bekasi yang baru, Eddy Sumarman, S.H., M.H., bersama Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan keuangan desa di Desa Sumberjaya, Kecamatan Tambun Selatan, Tahun Anggaran 2024.

Pada Kamis (11/9/2025), Kejari Kabupaten Bekasi resmi menetapkan empat orang sebagai tersangka. Mereka adalah SH, Penjabat Kepala Desa Sumberjaya periode 14 Juni 2023 hingga 12 September 2024; SJ, Sekretaris Desa Sumberjaya tahun 2024; GR, Kepala Urusan Keuangan Desa Sumberjaya periode Januari hingga Agustus 2024 sekaligus operator Siskeudes; serta MSA, Direktur CV Sinar Alam Inti Jaya.

“Dari hasil penyidikan, para tersangka diduga menyalahgunakan APBDes tidak sesuai ketentuan, bahkan menerima imbalan untuk kepentingan pribadi. Tindakan tersebut menyebabkan kerugian keuangan negara sekitar Rp 2,6 miliar,” ungkap Kajari Kabupaten Bekasi, Eddy Sumarman.

Usai penetapan status tersangka, Tim Penyidik Pidsus langsung melakukan penahanan terhadap keempatnya di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cikarang selama 20 hari, terhitung sejak 11 September hingga 30 September 2025.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana, atau Subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU Tipikor Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses