HukumNasional

Mantan Mendikbud Nadiem Makarim Resmi Jadi Tersangka Kasus Korupsi Laptop Pendidikan

366
×

Mantan Mendikbud Nadiem Makarim Resmi Jadi Tersangka Kasus Korupsi Laptop Pendidikan

Sebarkan artikel ini

Hallonusantara.com || JAKARTA – Kejaksaan Agung melalui Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) resmi menetapkan Nadiem Anwar Makarim, mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) era Presiden Joko Widodo, sebagai tersangka dalam kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook untuk program digitalisasi pendidikan periode 2019–2022.

Penetapan ini diumumkan langsung oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriana, dalam konferensi pers pada Kamis (4/9/2025).

“Dari hasil pendalaman keterangan saksi-saksi serta alat bukti yang diperoleh, sore ini penyidik menetapkan tersangka baru dengan inisial NAM (Nadiem Anwar Makarim),” ungkap Anang.

Senada dengan itu, Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Nurcohyo Jungkung Madyo, menegaskan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi bukti yang kuat. Keputusan ini diambil usai pemeriksaan ketiga terhadap Nadiem.

Dengan status baru tersebut, Nadiem langsung dijebloskan ke Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung Jakarta Selatan untuk masa penahanan awal selama 20 hari, terhitung sejak 4 September 2025.

Kasus yang menjerat mantan menteri kebanggaan Presiden Jokowi ini dipastikan menjadi sorotan publik, mengingat program laptop untuk siswa kala itu sempat menuai kritik tajam terkait efektivitas dan transparansi anggaran.

(Bet)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses