Hukum

Merasa Difitnah, Pria Karyawan Toko Emas Di Cikarang Bantah Dirinya Sebagai Pelaku Penggelapan Sebuah Sepeda Motor

119
×

Merasa Difitnah, Pria Karyawan Toko Emas Di Cikarang Bantah Dirinya Sebagai Pelaku Penggelapan Sebuah Sepeda Motor

Sebarkan artikel ini

Hallonusantara.com || BEKASI- Perihal adanya sebuah dugaan tuduhan penggelapan sepeda motor terhadap seorang Pria yang bernama Yusup Supriyanto yang diketahui sebagai karyawan sebuah Toko emas di Cikarang, Yusuf menampik keras hal tersebut.

Pada awak media, Yusup sendiri mengatakan tidak pernah merasa kalau dirinya menggelapkan sepeda motor yang di tuduhkan oleh seseorang perempuan yang berinisial S yang diduga sudah membuat aib terhadap dirinya.

“Saya bekerja di toko emas di Cikarang sudah hampir 20 tahun, ketika itu di tahun 2019 saya pernah ditawarkan untuk dikasih motor, namun saat itu juga saya menolak, namun selang beberapa waktu motor tersebut tiba tiba sampe dan di serahkan ke saya, saya bingung ini hadiah atau apa, saya di kasih motor beat baru, saya liat surat atas nama Bos saya, yaitu Paulus wijaya santosa, motor baru masih di bungkus plastik,” terang Yusup pada awak media

Yusup menambahkan, “tiba-tiba baru baru ini saya di tuduh penggelapan motor, padahal motor  masih ada dan sudah saya jelaskan kepada orang yang berinisial S,” Ujar Yusup

Masih kata Yusuf, tidak lama kemudian dirinya dilaporkan ke pihak kepolisian Cikarang dan menerima surat panggilan.

“Surat panggilan sampe dari kepolisian, tapi isi surat ga ada yang dimaksud saya sebagai penggelapan motor, makanya saya jadi bingung” Ucap Yusup.

Sementara itu, Seta Dwitama kuasa hukum dari Yusup Supriyanto membenarkan bahwa kliennya tersebut telah menerima surat panggilan dari Polsek Cikarang Utara, “Bahwa benar klien kami bernama Yusup Supriyanto hari ini di panggil pihak kepolisian sektor Cikarang Utara hari ini untuk di mintai keterangan,” ujarnya

“Ketika di lihat dari surat pemanggilan SPDP ke tingkat sidik memang sedikit janggal baik normatif atau empiris karena tidak adanya nomor surat panggilan, namun ketika di tanyakan  oleh kami  baru di sebutkan,” Ujar Seta

“Terkait adanya  tuduhan kepada Klien kami saudara Yusup Supriyanto tentang tuduhan penggelapan Satu unit sepeda motor beat dengan nomor polisi  B 4139 FTI  tahun 2018, yang  ternyata kendaraan motor tersebut masih ada dan dibawa ke pihak polsek Cikarang, bahwa motor tersebut benar masih ada,” timpal seta

“Saya menduga tuduhan penggelapan Satu unit sepeda motor kepada klien kami itu, mengada-ada, bisa aja itu alibi untuk mengalihkan tindak kejahatan yang di lakukan oleh oknum yang menuduh,” Ucap Seta di mapolsek Cikarang pada kamis (16/2/2023).

Masih kata Seta Dwitama, dirinya mengatakan sudah mengantongi identitas atau nama orang yang telah menuduh kliennya, selanjutnya pihaknya akan menindak lanjuti hal tersebut.

“Mulai saat ini Kita akan upayakan perlindungan hukum  kepada Yusup Supriyanto dari sifat kriminalisasi, untuk ranah hukumnya agar tidak ada Kolusi dalam penegakan.” Tandasnya

Sebagai penyeimbang berita, awak media mencoba mendatangi toko  tempat Yusup Supriyanto bekerja, namun ketika media hendak mengkonfirmasi pemilik toko enggan untuk di wawancara, bahkan mengatakan, “Nanti aja ke pengacara saya.” Ucap Singkat pemilik Toko. (Yayan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses