HukumKriminal

Modus Debt Collector, Polsek Cikarang Timur Amankan Pelaku Perampasan Motor

27
×

Modus Debt Collector, Polsek Cikarang Timur Amankan Pelaku Perampasan Motor

Sebarkan artikel ini

Hallonusantara.com || Kabupaten Bekasi – Konferensi pers digelar di Aula Mapolsek Cikarang Timur pada Selasa (30/09/2025), dipimpin oleh Wakapolres Metro Bekasi AKBP Apri Fajar Hermanto didampingi Kapolsek Cikarang Timur AKP Sugiharto serta Kasi Humas AKP Aliyani.

Dalam pemaparannya, aparat menjelaskan bahwa dari hasil pengungkapan tersebut berhasil diamankan 8 unit kendaraan bermotor serta sejumlah tersangka.

“Modus operandinya, para pelaku berpura-pura sebagai pihak leasing yang menarik kendaraan dengan alasan tunggakan cicilan. Tersangka yang sudah diamankan antara lain berinisial RS, CC, HP, dan IR. Dari keterangan, RS berperan sebagai joki, sedangkan lainnya memiliki peran sebagai kolektor maupun penampung kendaraan,” ungkap AKBP Apri Fajar Hermanto.

Dari hasil penyelidikan, kendaraan hasil perampasan rencananya akan dikirim ke daerah Sumatera, khususnya Lampung. Polisi juga mengamankan sebuah truk berwarna putih yang digunakan untuk mengangkut motor hasil kejahatan tersebut.

“Delapan kendaraan ini belum sempat dijual maupun diantar ke pemesan. Kami masih mengembangkan kasus ini dan saat ini terdapat empat orang lainnya yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” tambahnya.

Pihak kepolisian masih mendalami kemungkinan keterlibatan oknum yang diduga memiliki akses aplikasi leasing, karena data kendaraan menunggak bisa didapat oleh pelaku.

“Saat ini yang kita amankan baru joki, sedangkan pihak yang diduga menguasai data leasing masih dalam pengejaran,” jelas AKBP Apri.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 368 ayat 1 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman kekerasan dan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara, serta Pasal 480 KUHP tentang penadahan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.

Polsek Cikarang Timur memastikan akan terus melakukan pengembangan guna membongkar jaringan dan mengejar para pelaku lain yang masih buron.

(Rifqi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses