Hallonusantara.com || Simalungun-Satuan Reserse Narkoba Polres Simalungun berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba di wilayahnya, mengamankan pelaku dan menyita sabu serta ganja sebagai barang bukti. Penemuan ini bermula dari laporan masyarakat yang khawatir dengan meningkatnya aktivitas transaksi narkoba,Sabtu (18/01/2025)
Keberhasilan ini tercapai pada Kamis, 16 Januari 2025, saat petugas mendapatkan informasi mengenai transaksi narkoba di Bandar Rakyat, Kecamatan Bandar. Setelah penyelidikan, petugas menangkap Dimas Fahreza (24), yang menyimpan sabu seberat 30,23 gram dan ganja seberat 40,90 gram di kediamannya.
Dimas mengaku mendapat sabu dari seseorang tak dikenal di Kabupaten Batubara dan ganja dari Plattom di Kecamatan Bandar, yang keberadaannya masih diselidiki oleh petugas. Barang bukti, termasuk ponsel, uang tunai, dan sepeda motor, telah diamankan.
Pengembangan kasus terus dilakukan guna membongkar jaringan narkoba lebih lanjut. Kasat Resnarkoba, AKP Henry S. Sirait, berterima kasih kepada masyarakat atas informasi yang mereka berikan dan menekankan pentingnya peran masyarakat dalam memberantas peredaran narkoba. Polres Simalungun juga aktif melakukan sosialisasi tentang bahaya narkoba.
Kerja sama antara masyarakat dan aparat penegak hukum diharapkan dapat menekan peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Simalungun.(Bet)