HukumKriminal

Pj Kepala Desa Sukajaya Terima Penghargaan Kapolres Cianjur atas Peran Ungkap Kasus Uang Palsu

66
×

Pj Kepala Desa Sukajaya Terima Penghargaan Kapolres Cianjur atas Peran Ungkap Kasus Uang Palsu

Sebarkan artikel ini

Hallonusantara.com || Cianjur – Penjabat (Pj) Kepala Desa Sukajaya, Kecamatan Bojongpicung, Diki Afriyanto, menerima penghargaan dari Kapolres Cianjur sebagai bentuk apresiasi atas peran aktif pemerintah desa dalam membantu aparat kepolisian mengungkap dugaan kasus peredaran uang palsu di Kampung Babakangarut, Desa Sukajaya, Kabupaten Cianjur.

Penghargaan tersebut diberikan setelah aparat kepolisian berhasil mengungkap kasus yang bermula dari laporan masyarakat pada Sabtu (19/7) malam. Informasi yang diterima pemerintah desa kemudian ditindaklanjuti melalui koordinasi cepat dengan Polsek Bojongpicung dan jajaran kepolisian.

Diki Afriyanto mengatakan, keberhasilan pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil sinergi antara masyarakat, pemerintah desa, dan aparat penegak hukum.

“Penghargaan ini merupakan apresiasi dari Kapolres Cianjur atas pengungkapan kasus uang palsu yang terjadi di Desa Sukajaya. Alhamdulillah para pelaku berhasil diamankan berkat kerja sama masyarakat, pemerintah desa, Polsek Bojongpicung, hingga jajaran kepolisian,” ujar Diki, Selasa (21/7).

Menurut Diki, pengungkapan kasus berawal saat dirinya menerima laporan dari seorang warga sekitar pukul 21.00 WIB mengenai aktivitas yang mencurigakan di sebuah rumah kontrakan. Setelah menerima informasi tersebut, pemerintah desa segera melakukan koordinasi dengan Polsek Bojongpicung untuk dilakukan tindak lanjut.

“Begitu menerima laporan dari masyarakat, kami langsung berkoordinasi dengan pihak kepolisian agar informasi tersebut segera ditindaklanjuti,” katanya.

Berdasarkan informasi yang diterimanya, empat orang yang diamankan aparat bukan merupakan warga Desa Sukajaya. Mereka diketahui mengontrak sebuah rumah di Kampung Babakangarut RT 005/RW 005 selama kurang lebih empat bulan dan diduga menjadikan lokasi tersebut sebagai tempat transit sebelum melakukan transaksi.

Dalam proses penindakan, aparat kepolisian turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut, antara lain uang pecahan Rp100 ribu yang diduga palsu serta sejumlah mata uang asing. Diki juga menyebut terdapat informasi mengenai dugaan transaksi dengan nilai sekitar Rp165 juta, namun seluruh proses pembuktian dan pendalaman kasus sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik.

Ia menegaskan, informasi mengenai nilai transaksi maupun status barang bukti masih merupakan bagian dari proses penyidikan sehingga harus dibuktikan melalui mekanisme hukum yang berlaku.

Diki mengapresiasi kepedulian masyarakat yang berani melaporkan aktivitas mencurigakan sehingga dugaan tindak pidana dapat segera ditangani aparat sebelum berpotensi menimbulkan kerugian lebih besar.

“Peran masyarakat sangat penting. Tanpa adanya laporan dari warga, dugaan aktivitas tersebut mungkin tidak akan segera terungkap. Kami mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah menunjukkan kepedulian terhadap keamanan lingkungan,” ujarnya.

Ia berharap kolaborasi antara masyarakat, pemerintah desa, dan aparat penegak hukum terus diperkuat sebagai upaya mencegah berbagai bentuk tindak kriminal serta menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat.

Hingga kini, proses penyidikan kasus dugaan peredaran uang palsu tersebut masih berlangsung. Kepolisian masih melakukan pendalaman terhadap asal-usul barang bukti, jaringan yang diduga terlibat, serta kemungkinan adanya pelaku lain, dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

(Bet)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses