Hallo Nusantara || Jakarta – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya bersama jajaran Polres di wilayah hukumnya sukses membongkar jaringan besar peredaran gelap psikotropika golongan IV dan obat keras ilegal.
Dalam operasi intensif yang digelar selama periode Juni hingga Agustus 2026, petugas berhasil mengamankan jutaan butir obat berbahaya yang siap edar.Total barang bukti yang disita dalam operasi komprehensif ini mencapai 10.701.208 butir obat keras dan psikotropika, atau setara dengan berat total 2,67 ton.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto, S.I.K., M.Si. menjelaskan bahwa pengungkapan besar ini merupakan hasil dari pemetaan dan penindakan tegas di 182 Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang tersebar di wilayah Jakarta dan sekitarnya. Dari ratusan lokasi tersebut, polisi berhasil membekuk 228 orang yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Ini adalah komitmen nyata kami dalam melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya penyalahgunaan obat-obatan keras yang diedarkan secara ilegal tanpa izin resmi,” ujar Kombes Pol. Budi Hermanto, S.I.K., M.Si. dalam konferensi pers.
Dalam rinciannya, petugas menyita obat-obatan keras yang masuk dalam sediaan farmasi tanpa izin edar (tindak pidana kesehatan) yang mengandung bahan aktif seperti Tramadol, Trihexyphenidyl, Klorpromazin, Amitriptilin, Haloperidol, dan Dekstrometorfan. Selain itu, petugas juga menyita psikotropika golongan IV yang kerap disalahgunakan, seperti Alprazolam, Xanax, Diazepam, serta beberapa jenis obat penenang lainnya.Seluruh tersangka kini mendekam di ruang tahanan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Mereka dijerat dengan pasal berlapis, di antaranya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, dengan ancaman hukuman penjara yang berat.
Polisi saat ini masih terus melakukan pengembangan untuk melacak jalur pasokan utama serta jaringan pabrik atau importir ilegal di balik jutaan obat tersebut.
(Rifqi)













