Hallonusantara.com || TANGERANG – Tiga dari empat pelaku pencurian ponsel di Tangerang, berhasil dibekuk polisi gabungan Polsek Teluknaga dan Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota, Minggu (28/5/2023).
Peristiwa pencurian dengan kekerasan tersebut terjadi pada Kamis (25/5/2023), pukul 22.30 WIB di Pemukiman RT 002 RW 006, Kelurahan Salembaran Jaya, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang.
Satu pelaku lainnya masuk daftar pencarian orang (DPO).
“Pelaku yang diamankan yakni AR (18), HR (28) dan IK (21), sementara pelaku lain berinisial R yang sudah kami ketahui identitasnya masuk dalam DPO,” ujar Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, dalam keterangan yang diterima, Senin, (29/5/2023).
Zain mengatakan, penangkapan para pelaku ini atas laporan dari korban MAS (19).
Dari keterangan MAS diketahui modus para pelaku yakni berpura-pura ingin membeli jaket murah yang dijual korban melalui media sosial Facebook.
Para pelaku mengajak MAS bertemu di Stadion Mini Gapensa Salembaran karena sistem pembelian dilakukan secara COD (cash on delivery).
“Para pelaku ini berpura-pura ingin membeli dagangan di media sosial, korban lalu mengajak COD di lapangan Stadion Mini Gapensa Salembaran, Kecamatan Kosambi,” jelas Zain.
Saat korban tiba di Stadion Mini Salembaran, para pelaku secara paksa merampas ponsel yang dibawa korban.
Berusaha mempertahankan ponselnya, MAS yang kala itu membawa motor berusaha kabur, tetapi dikejar pelaku.
“Para pelaku kemudian mengejar korban sambil mengacungkan senjata tajam berupa celurit dan samurai,” kata Zain Korban panik lalu menjatuhkan ponselnya ke jalan. MAS juga berusaha mempertahankan motornya.
Saat korban mempertahankan motornya, kata Zain, pelaku membacok korban sampai terluka.
“Korban mengalami luka di jari dan lengan. Lalu mereka (para pelaku) saat itu hanya berhasil membawa kabur handphone milik korban,” tutur Zain.
Korban lalu membuat laporan ke polisi. Petugas gabungan Polres Metro Tangerang Kota langsung melakukan penyelidikan.
Pelaku akhirnya ditangkap bersama dengan barang bukti berupa celurit, samurai, ponsel korban dan motor yang digunakan para pelaku.
“Ketiga pelaku saat ini sudah diamankan di Kantor Polsek Teluknaga bersama barang bukti, Satu pelaku masih dalam pencarian, mereka kami jerat dengan pasal 365 KUHP jo pasal 55 KUHP, pasal 56 KUHP,” tandas Zain. (Alhas)