HukumKriminal

Polisi Berhasil Ringkus Pengedar Narkoba dan Minuman Oplosan di Wilayah Hukum Polres Cianjur

131
×

Polisi Berhasil Ringkus Pengedar Narkoba dan Minuman Oplosan di Wilayah Hukum Polres Cianjur

Sebarkan artikel ini

Hallonusantara.com || CIANJUR – Satresnarkoba Polres Cianjur menggelar Konferensi Pers terkait pengungkapan kasus narkotika jenis sabu dari hasil operasi yang dilakukan kurang lebih selama 2 minggu terakhir di wilayah hukum Polres Cianjur, konferensi pers tersebut dipimpin oleh Kapolres Cianjur AKBP Aszhari Kurniawan, S.H,. S.I.K., M.Si. dan digelar di Mapolres Cianjur, Senin (14/08/2023).

Dalam keterangan yang di sampaikan Kapolres Cianjur AKBP Aszhari Kurniawan, S.H,. S.I.K., M.Si mengatakan,

Dari kegiatan operasi tersebut petugas berhasil mengamankan 5 orang tersangka dari 2 kasus yang berbeda, kasus pertama melibatkan 4 orang tersangka sedangkan kasus lainnya melibatkan 1 orang tersangka.

“Adapun tersangka yang berhasil diamankan berinisial MA (19), R (28), RA (28) dan AF (27) yang semuanya laki-laki dewasa, sedangkan satu tersangka lainnya berinisial YSR (50) yang merupakan perempuan. Ironisnya, yang bersangkutan sebelumnya adalah mantan konselor di salah satu panti rehabilitasi narkoba.” ucap Kapolres Cianjur.

Lebih lanjut Kapolres Cianjur menambahkan, ” Adapun barang bukti yang berhasil diamankan oleh petugas dari 4 tersangka tersebut yaitu sabu seberat 66,59 gram, sedangkan dari tersangka YSR petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 4,51 gram. Jadi total keseluruhan barang bukti yang berhasil diamankan sebanyak 71,1 gram,” dalam penjelasanya di halaman Mapolres Cianjur

“Untuk tempat kejadian perkaranya ada di beberapa lokasi yang berbeda diantaranya yaitu di daerah Kecamatan Cidaun Kabupaten Cianjur, Kecamatan Sukaresmi Kabupaten Cianjur dan Kecamatan Cianjur Kabupaten Cianjur” jelas Kapolres Cianjur.

Para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) dan ayat (2) Jo pasal 112 ayat (1) dan ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara atau paling lama penjara seumur hidup.

Kapolres Cianjur juga menjelaskan ” Dalam operasi tersebut, kami juga berhasil mendapatkan beberapa kios yang berjualan minuman keras jenis oplosan, dari penemuan kios tersebut, kami berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 120 kantong atau kurang lebih 120 liter miras oplosan,” Jelas AKBP Aszhari Kurniawan, S.H,. S.I.K., M.Si.

(Bet)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses