HukumKriminal

Polisi Bongkar Sindikat Pecah Kaca dan Gembos Ban, Kerugian Ditaksir Rp4,1 Miliar

54
×

Polisi Bongkar Sindikat Pecah Kaca dan Gembos Ban, Kerugian Ditaksir Rp4,1 Miliar

Sebarkan artikel ini

HALLO NUSANTARA || CIANJUR — Polres Cianjur bersama Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat mengungkap dugaan sindikat pencurian dengan pemberatan yang beraksi lintas daerah. Dua tersangka ditangkap, sementara empat orang lainnya masih diburu. Total kerugian korban sejak Maret 2026 ditaksir mencapai Rp4,1 miliar.

Pengungkapan kasus bermula dari pencurian di sekitar Indomaret Tungturunan, Desa Hegarmanah, Kecamatan Sukaluyu, Cianjur, pada 17 September 2026. Korban kehilangan tas berisi uang tunai dan barang berharga senilai Rp215 juta.

Hasil pengembangan penyidikan mengarah pada dugaan keterlibatan kelompok tersebut dalam sedikitnya 15 tempat kejadian perkara (TKP) di Cianjur, Sukabumi, Karawang, dan Bogor.

Polisi mengungkap dua modus yang digunakan para pelaku. Pertama, mereka diduga membuntuti nasabah yang baru menarik uang dari bank, kemudian memasang ranjau paku hingga ban kendaraan korban kempis. Saat korban berhenti untuk memeriksa ban, pelaku lain memecahkan kaca kendaraan dan mengambil barang berharga.

Modus kedua dilakukan dengan mengincar kendaraan yang terparkir di pinggir jalan. Jika melihat tas atau barang berharga di dalam kendaraan, pelaku diduga memecahkan kaca untuk mengambil isinya.

Petugas Resmob menangkap dua tersangka, EY (28), di Parungkuda, Kabupaten Sukabumi, dan AP (44), di Tajurhalang, Kabupaten Bogor, pada Sabtu, 3 Oktober 2026. Keduanya berasal dari Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur, Sumatera Selatan.

Barang bukti yang di sita Polisi.

Polisi turut menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aksi pencurian, di antaranya paku, busi yang diduga digunakan untuk memecahkan kaca, pelat nomor kendaraan, serta lima unit sepeda motor.

Adapun empat orang berinisial D, LP, J, dan KF masih masuk daftar pencarian orang (DPO).

Berdasarkan data kepolisian, dugaan aksi kelompok tersebut tersebar di lima wilayah. Di Cianjur terdapat lima TKP dengan kerugian Rp561 juta, Kabupaten Sukabumi tiga TKP sebesar Rp390 juta, Kota Sukabumi tiga TKP sebesar Rp580 juta, Karawang satu TKP sebesar Rp1,3 miliar, serta Kota Bogor tiga TKP dengan kerugian Rp1,26 miliar.

Kapolres Cianjur AKBP A. Alexander Yurikho Hadi mengatakan, polisi masih memburu empat orang yang diduga terlibat dalam sindikat tersebut.

“Kami tidak akan membiarkan sindikat seperti ini bebas beroperasi dan merugikan masyarakat. Penindakan tegas terus dilakukan, dan kami akan terus memburu empat pelaku lainnya yang masih buron,” kata Alexander dalam konferensi pers di Markas Polres Cianjur, Rabu (7/10/2026).

Ia mengimbau masyarakat agar tidak meninggalkan barang berharga di dalam kendaraan, terutama setelah melakukan transaksi perbankan. Warga juga diminta segera melapor kepada polisi jika merasa dibuntuti kendaraan mencurigakan.

Kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 477 ayat (1) huruf f dan huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara hingga tujuh tahun.

Penyidik masih mendalami kemungkinan adanya lokasi kejadian dan pihak lain yang belum terungkap.

(Bet)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses