Hallonusantara.com || ACEH – Kapolres Aceh Timur AKBP Nova Suryandaru memusnahkan barang bukti narkotika Golongan I jenis sabu dengan berat kotor 5,9 gram. Acara ini berlangsung di halaman Mapolres setempat, Kamis (10/10/2024).
Kapolres Nova mengatakan, barang bukti didapatkan dari dua tersangka dari wilayah hukum Polda Sumatra Utara dan berhasil diamankan pada 3 Agustus 2024 di wilayah hukum Polsek Darul Aman,di kutip dari InfoPublik, Jum’at (11/10/2024).
Kapolres juga mengimbau kepada masyarakat agar selalu menjauhkan diri dari narkoba. “Segera laporkan apabila masyarakat mengetahui adanya kegiatan penyalahgunaan narkotika ke Polres Aceh Timur,” imbuhnya.
Sementara itu Pj. Bupati Aceh Timur usai pemusnahan mengapresiasi ketegasan Polres Aceh Timur dalam menekan peredaran narkotika di Kabupaten Aceh Timur.
“Peredaran narkotika semata mata bukan tugas dan tanggung Polri, namun tugas kita bersama. Seluruh elemen masyarakat harus bersatu merapatkan barisan mencegah segala bentuk penyalahgunaan narkotika di Kabupaten Aceh Timur, baik itu pengguna ataupun pengedar,” tegas Amrullah.
Pemusnahan sabu tersebut dengan cara dimasukkan ke dalam blender, kemudian ditambahkan cairan pembersih lantai lalu diblender hingga hancur dan larut.
Selanjutnya hasil larutan dari narkotika jenis sabu dimusnahkan dengan cara dimasukkan ke dalam septik tank. Pemusnahan ini juga diikuti oleh unsur Forkopimda Kabupaten Aceh Timur.
(Bet)