Hallonusantara.com || KABUPATEN BEKASI – Polres Metro Bekasi gelar press realese mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan di lobi utama Polres Metro Bekasi. Kamis (31/7/2025).
Kasus yang terjadi pada hari senin tanggal 14 Juli 2025 sekira jam 23:30 WIB di dalam rumah Kp. Bojong Jaya No.29 RT.002 RW.004 Desa Samudra Jaya Kec. Tarumajaya Kab. bekasi.
Empat orang pelaku beserta barang bukti kejahatan telah diamankan dalam kasus ini, masing-masing berinisial NM (50) dan SH (47) yang berperan sebagai eksekutor, serta MN (44) dan S (38) yang bertindak sebagai penadah barang hasil kejahatan. Para pelaku berasal dari wilayah Jakarta Utara dan Subang.
Atas perbuatannya, NM dan SH dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Sementara MN dan S dijerat Pasal 480 KUHP tentang penadahan, dengan ancaman hukuman hingga 4 tahun kurungan penjara.
(Rifqi)