HukumKriminal

Polsek Gunung Putri Olah TKP Terkait Adanya Peristiwa Penganiayaan

73
×

Polsek Gunung Putri Olah TKP Terkait Adanya Peristiwa Penganiayaan

Sebarkan artikel ini

Hallonusantara.com || BOGOR – Terjadi tindak pidana penganiayaan yang dilakukan oleh seseorang yang diketahui bernama MS. terhadap korban C di Kp. Tlajung Rt 03/02 No 63 Desa wanaherang Kec. Gunung Putri Kabupaten Bogor, (26/04/2024) sekitar jam 07.10 Wib.

Kapolsek Gunung Putri AKP Didin Komarudin,SH menjelaskan dimana awal mulai adanya peristiwa penganiayaan tersebut, Pelaku yang berboncengan dengan istrinya AN melakukan perbuatannya dengan cara memberhentikan terlebih dahulu korban yang sedang mengendarai sepeda motor bersama istrinya AN. SA setelah berhenti pelaku sempat berkata kepada korban. “Masih kenal gue gak” lalu tiba-tiba pelaku menusuk bagian perut sebelah kanan korban dengan menggunakan sebilah pisau dapur kemudian korban kaget lalu mencoba menahan dengan cara menggenggam pisau tersebut lalu mendorong pelaku. Setelah itu pelaku melarikan diri sedangkan istri dari pelaku AN berhasil di amankan kemudian korban di larikan ke RS Thamrin Cileungsi.

“Akibat perbuatan yang dilakukan oleh pelaku, korban Mengalami luka tusuk di bagian perut sebelah kanan, mengalami luka robek di bagian tangan sebelah kanan di karnakan mencoba menarik senjata sajam yang di pakai pelaku,” ungkapnya.

Pihak Kepolisian Polsek Gunung Putri yang mendapatkan laporan langsung mendatangi lokasi TKP dan mengamankan pelaku diketahui identitas Pelaku C, warga Perdagangan, Kp Sayuran Desa Kertasari, Kec. Pebayuran Kabupaten Bekasi, dan identitas Korban Sdr MS, warga Bumi Mutiara Blok JG No 26 Desa Bojong Kulur Kec. Gunung Putri Kabupaten Bogor.

Keterangan dari para saksi yaitu Sdri SA, warga Kp Sayuran Desa Kertasari, Kec. Pebayuran Kabupaten Bekasi, dan Sdri M, Bumi Mutiara Blok JG No 26 Desa Bojong Kulur Kec. Gunung Putri Kabupaten Bogor.

Pelaku langsung diamankan Pihak kepolisian Polsek Gunung Putri dan Mengamankan barang bukti yang ada di TKP sebilah pisau dan Melakukan Olah TKP langsung juga segera Membawa korban ke RS Thamrin Cileungsi untuk mendapatkan perawatan.

Saat ini Pelaku MS sedang menjalani Proses Hukum tindak Lanjut dipersangkakan dengan Pasal 351 KHUP dengan ancaman hukuman 5 Tahun Penjara.

(Ade)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses