HukumKriminal

Polsek Pacet Gelar Konferensi Pers, Terkait Tindak Pidana Kekerasan Terhadap Anak.

124
×

Polsek Pacet Gelar Konferensi Pers, Terkait Tindak Pidana Kekerasan Terhadap Anak.

Sebarkan artikel ini

Hallonusantara.com || CIANJUR – Polsek Pacet menggelar Konferensi Pers terkait kasus perundungan dan kekerasan terhadap anak yang dilakukan anak sekolah SMP konferensi pers tersebut digelar di halaman Polsek Pacet Cianjur, Sabtu (07/06/2023).

Kapolsek Pacet, AKP. Hima Rawalasi Pratama, SE. MM menyampaikan, ” Kejadian tersebut terjadi pada hari rabu, 14 Juni 2023 sekitar pukul 13.30 WIB divila grand Apple blok M, No 22 Desa Sindanglaya kecamatan Cipanas kabupaten cianjur,” paparnya.

Lanjut Kapolsek AKP Hima Rawalasi Pratama, SE.MM memaparkan ” Pada hari Rabu, tanggal 14 Juni 2023 sekira jam 11 WIB. Segerombolan pelajar sekolah dari cianjur, menaiki kendaraan truck Semen, setibanya di wilayah Cipanas, dihadang, di olok – olok oleh segerombolan pelajar sekolah SMP dari Cipanas, kemudian pelajar sekolah SMP dari Cianjur lari berhamburan, kemudian segerombolan pelajar dari Cipanas melakukan pengejaran dan sebagian pelajar dari cianjur melarikan diri kewilayahan villa grand Apple, tiba-tiba di datangi oleh sekelompok pelajar dari cipanas yang berusaha mengejar sekelompok pelajar dari Cianjur di suruh push up, di pukul menggunakan sabuk dan mencium kaki pelajar dari sekolah Cipanas. Kemudian salah satu pelaku melakukan kekerasan terhadap anak dengan cara menendang kepala serta badan korban, pada saat kejar-kejaran salah satu kelompok pelajar dari Cipanas menabrakkan sepeda motornya ke sekelompok pelajar dari Cianju”.

Satu pelaku atas nama Jabar berhasil di amankan di sekitar villa zodiak balakang sekitar jam 01.00 WIB.

Tiga orang anak di amankan di sekitar villa grand Apple sekitar jam 01 30 WIB. MRJ 16, PN 16 ARY 16, DR 16, HS 15, MPA 14.
Satu orang anak di amankan di kediamannya diwilayah desa Gadog sekitar jam 02.00 WIB
Kemudian dua orang anak lagi di serahkan oleh orang tuanya kekantor Polsek Pacet.

Pasal yang di sangkakan oleh para pelaku kekerasan terhadap anak yaitu pasal 76C Jo pasal 80 ayat (1) undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman kurang lebih 3 tahun 6 bulan penjara dan denda paling banyak 72.000.000.

Polisi akan melakukan pengembangan terhadap barang bukti dan melakukan pemeriksaan terhadap anak serta melakukan penelitian masyarakat oleh BAPAS dan pekerja sosial serta akan melakukan gelar perkara.

Keterangan Gambar : Polsek Pacet Gelar Konferensi Pers, Terkait Tindak Pidana Kekerasan Terhadap Anak.

Barang bukti yang diamankan oleh pihak kepolisian Pacet 1 unit Hp yang digunakan untuk merekam, 1 buah sabuk warna coklat yang digunakan untuk memukul korban, 1 unit sepeda motor yang digunakan untuk menabrak korban.
Dengan modus operandi pelaku menyuruh korban untuk mencium kaki, push up, memukul guna sabuk, menabrakan sepeda motor kepada korban serta menendang kepala dan badan korban.

Dari peristiwa tersebut tentunya menjadi peringatan keras bagi para orang tua dan para guru agar lebih intens melakukan pengawasan anak dan murid didiknya. (Anwar BET)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses