HukumKesehatanKriminal

Satresnarkoba Polres Metro Bekasi Gencar Berantas Peredaran Obat Keras Daftar G Tanpa Izin, 14 Tersangka dan Puluhan Ribu Butir Obat Diamankan

19
×

Satresnarkoba Polres Metro Bekasi Gencar Berantas Peredaran Obat Keras Daftar G Tanpa Izin, 14 Tersangka dan Puluhan Ribu Butir Obat Diamankan

Sebarkan artikel ini

Hallo Nusantara || Kabupaten Bekasi — Pengungkapan tersebut, petugas berhasil menyita barang bukti berupa 30.346 butir obat keras daftar G, 14 unit telepon genggam, serta uang tunai sebesar Rp8.448.000 yang diduga merupakan hasil penjualan obat-obatan ilegal.
Polisi mengungkapkan, para pelaku menjalankan aksinya dengan berbagai cara untuk menghindari pengawasan aparat.

Modus operandi yang digunakan antara lain menyamarkan tempat penjualan sebagai toko ponsel maupun gubuk terbengkalai agar tidak menimbulkan kecurigaan masyarakat. Selain itu, transaksi juga dilakukan menggunakan sistem cash on delivery (COD) untuk mempermudah distribusi kepada pembeli.

Dari hasil perhitungan penyidik, nilai ekonomis seluruh barang bukti yang berhasil diamankan mencapai sekitar Rp60.872.000. Dengan asumsi harga jual lima butir obat keras daftar G sebesar Rp10.000, jumlah obat yang disita tersebut diperkirakan dapat dikonsumsi oleh sekitar 3.034 orang, sehingga ribuan jiwa berhasil diselamatkan dari potensi penyalahgunaan obat-obatan berbahaya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) dan/atau Pasal 436 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Mereka terancam hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.

Polres Metro Bekasi menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran obat keras ilegal yang berpotensi merusak kesehatan masyarakat, khususnya generasi muda di wilayah Kabupaten Bekasi dan sekitarnya.

Kendati Demikian Untuk seluruh Masyarakat Lapor dan hubungi call center Polri 110, jika masyarakat membutuhkan bantuan aduan masyarakat ke layanan tersebut.

(Rifqi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses