Hallonusantara.com || Cianjur – Kasus dugaan kejahatan seksual terhadap anak di bawah umur di Kampung Cisalak, Desa Cikancana, Kecamatan Sukaresmi, Kabupaten Cianjur, akhirnya meledak ke publik setelah keluarga korban secara resmi melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Cianjur, Jumat (3/4/2026). Laporan ini menjadi langkah awal dalam upaya penegakan hukum kasus pemerkosaan anak di Cianjur yang kini mendapat sorotan masyarakat.
Kuasa hukum korban, Iko Bambang Sukmara, mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengajukan dua laporan polisi sekaligus kepada penyidik. Dua laporan tersebut dibuat karena dugaan pemerkosaan terjadi pada waktu yang berbeda serta melibatkan pelaku dengan kategori usia yang berbeda, sehingga proses hukum harus dipisahkan sesuai aturan yang berlaku.
“Alhamdulillah hari ini kami telah selesai membuat dua laporan polisi terkait dugaan pemerkosaan anak di Kampung Cisalak, Desa Cikancana. Laporan dibuat terpisah karena peristiwa terjadi pada waktu berbeda dan usia pelaku juga berbeda, sehingga secara hukum penanganannya tidak bisa disatukan,” ujar Iko kepada awak media.
Dalam laporan yang diajukan ke Polres Cianjur, terdapat dua terduga pelaku yang kini mulai menjadi fokus penyelidikan aparat. Pelaku pertama berinisial FS (30) yang merupakan orang dewasa, sementara pelaku kedua berinisial EP (16) yang masih berstatus anak di bawah umur. Kedua laporan tersebut telah resmi diterima oleh pihak kepolisian dan dilengkapi dengan bukti tanda terima laporan polisi sebagai dasar proses hukum.
“Kedua laporan sudah diterima oleh Polres Cianjur lengkap dengan tanda bukti laporannya. Kami akan terus mendorong proses hukum ini agar korban kekerasan seksual anak mendapatkan keadilan dan perlindungan hukum,” tegas Iko.
Ia menegaskan bahwa kasus dugaan pemerkosaan terhadap anak di Cianjur ini tidak boleh berhenti pada tahap pelaporan saja. Oleh karena itu, pihaknya mengajak masyarakat dan insan pers untuk ikut mengawal proses hukum secara ketat agar penanganan perkara berjalan transparan dan profesional.
“Kami berharap dukungan dari rekan-rekan media untuk bersama-sama mengawal kasus ini. Negara harus hadir memastikan hukum ditegakkan dan korban memperoleh keadilan,” tambahnya.
Sementara itu, setelah laporan resmi diterima, aparat kepolisian dari Polres Cianjur disebut akan segera melakukan tahap penyelidikan awal. Salah satu langkah penting dalam proses pembuktian adalah pemeriksaan medis atau visum terhadap korban, yang dijadwalkan dilakukan di RS Bhayangkara Cianjur.
“Langkah selanjutnya adalah proses penyelidikan oleh kepolisian. Besok direncanakan korban menjalani visum di RS Bhayangkara Cianjur sebagai bagian dari kelengkapan alat bukti dalam proses hukum,” jelasnya.
Dengan telah diterimanya dua laporan tersebut, keluarga korban berharap penanganan kasus kekerasan seksual terhadap anak di Cianjur dapat berjalan cepat, transparan, dan profesional, sehingga memberikan kepastian hukum sekaligus keadilan bagi korban yang saat ini masih berjuang memulihkan diri dari trauma berat akibat peristiwa yang dialaminya.
(Bet)













