Hallonusantara.com || KABUPATEN BEKASI – Kasus dugaan membawa pergi perempuan di bawah umur tanpa izin orang tua mencuat di Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi. Seorang pria berinisial AP (19) telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Polres Metro Bekasi.
Menurut laporan, korban berinisial AO (15) meninggalkan rumah setelah cekcok dengan ibunya, NAR. Pelapor sebelumnya melarang AO berpacaran karena masih di bawah umur dan masih bersekolah.
“Pada 23 November 2024, korban meminta izin keluar rumah untuk jajan, tetapi hingga malam hari tidak kunjung pulang,” ungkap Kompol Sang Ngurah Wiratama.
Keesokan harinya, AO sempat pulang ke rumah untuk mengambil seragam sekolah, namun kembali pergi. Merasa curiga, NAR meminta anaknya yang lain, GM, untuk mengikuti AO. GM melihat AO pergi bersama AP.
NAR melaporkan kejadian ini ke Polres Metro Bekasi pada 27 November 2024 setelah empat hari tanpa kabar dari AO. Polisi segera melakukan penyelidikan dan menemukan korban di sebuah kontrakan bersama AP (19), yang diketahui bekerja sebagai buruh pabrik.
“Korban dan terlapor ditemukan di sebuah kontrakan. Keduanya secara kooperatif mengikuti petugas ke Polres Metro Bekasi untuk dimintai keterangan,” tambah Kompol Sang Ngurah Wiratama.
Hasil penyelidikan mengungkapkan bahwa AP tidak memberi tahu keberadaan AO kepada pelapor. Selain itu, AO mengakui bahwa ia pergi tanpa izin. Berdasarkan fakta dan bukti yang cukup, polisi meningkatkan status AP menjadi tersangka atas dugaan pelanggaran Pasal 332 KUHP tentang membawa pergi wanita di bawah umur tanpa izin wali.
“Setelah gelar perkara, status terlapor ditingkatkan menjadi tersangka, dan saat ini ia telah ditahan di Rutan Polres Metro Bekasi,” pungkasnya.
Polisi mengimbau masyarakat untuk lebih memperhatikan anak-anak mereka, terutama dalam hal pengawasan interaksi sosial. Kasus ini menjadi pengingat penting akan perlunya komunikasi yang baik antara orang tua dan anak untuk mencegah kejadian serupa terulang.
(Rifqi)