Nasional

Langkah Strategis Pemerintah dalam Mempercepat Sertifikasi Tanah Wakaf di Indonesia

×

Langkah Strategis Pemerintah dalam Mempercepat Sertifikasi Tanah Wakaf di Indonesia

Sebarkan artikel ini

Hallonusantara.com || JAKARTA – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menggelar Rapat Koordinasi untuk mempercepat pendaftaran tanah wakaf di seluruh Indonesia. Fokus utama pertemuan ini adalah sinkronisasi data wakaf lintas pemangku kepentingan, mulai dari lembaga terkait hingga organisasi keagamaan Islam.

Dikutip dari InfoPublik,Senin (13/01/2025)Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, menjelaskan bahwa percepatan ini memerlukan kehadiran perwakilan Kementerian Agama serta organisasi seperti Nahdlatul Ulama dan Muhammadiyah. Nusron menekankan pentingnya kerja sama antara Kantor Wilayah BPN dan organisasi tersebut.

Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah, Asnaedi, menyebut ada 561.909 objek tanah wakaf di Indonesia menurut Sistem Informasi Wakaf Kementerian Agama. Sejauh ini, 265.698 bidang telah terdaftar dengan luas 25.255 hektare, tetapi 297.211 bidang masih belum bersertifikat.

Dirjen Bimas Islam Kementerian Agama, Kamaruddin Amin, mengapresiasi langkah ini dan menegaskan pentingnya keberlanjutan sertifikasi tanah wakaf di masa mendatang. Setelah MoU dengan ATR/BPN dan BWI, capaian sertifikasi wakaf setiap tahunnya meningkat signifikan.

Pertemuan ini dihadiri oleh berbagai instansi dan organisasi keagamaan Islam, termasuk perwakilan dari Badan Wakaf Indonesia, Muhammadiyah, Nahdlatul Ulama, dan lainnya, menekankan komitmen bersama untuk menyelesaikan sertifikasi seluruh tanah wakaf di Indonesia.

(Bet)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.