Pangan

Bantuan Pangan Berpotensi Dialihkan ke KDKMP, Bulog Cianjur Tunggu Juknis

43
×

Bantuan Pangan Berpotensi Dialihkan ke KDKMP, Bulog Cianjur Tunggu Juknis

Sebarkan artikel ini

HALLO NUSANTARA || CIANJUR — Perum Bulog Kantor Cabang Cianjur masih menunggu petunjuk teknis penyaluran bantuan pangan yang direncanakan beralih dari pemerintah desa ke Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP). Hingga Minggu, 18 Oktober 2026, mekanisme dan jadwal penyaluran bantuan pangan periode Oktober–Desember 2026 belum ditetapkan.

Kepala Perum Bulog Kantor Cabang Cianjur, Muhamad Azwar Puad, mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan KDKMP dan PT Agritas Pangan Nusantara terkait rencana perubahan mekanisme penyaluran tersebut.

“Sampai hari ini kami belum menerima juknisnya, tapi kita sudah disuruh berkoordinasi dengan KDKMP dan PT Agritas Pangan Nusantara. Prinsipnya, sebisa mungkin tidak menyulitkan masyarakat saat mengakses bantuan tersebut,” kata Azwar saat ditemui wartawan di kantornya.

Azwar mengatakan Bulog Cianjur telah menyiapkan stok beras untuk alokasi Oktober, November, dan Desember 2026. Namun, penyaluran masih menunggu surat perintah resmi dari pihak berwenang.

“Belum ada kepastian waktu penyalurannya. Yang jelas, kami sudah diperintahkan menyiapkan berasnya. Nanti saat surat perintah keluar, tinggal disalurkan apakah ke KDKMP atau masih melalui desa,” ujarnya.

Selain mekanisme distribusi, Bulog Cianjur mencatat persoalan data penerima bantuan yang belum diperbarui. Menurut Azwar, masih terdapat nama penerima yang tercatat meskipun orang tersebut telah meninggal dunia atau pindah domisili.

“Masih banyak nama yang tercatat sebagai penerima padahal faktanya sudah meninggal dunia atau pindah domisili. Ini menyulitkan pihak desa dalam menyalurkan bantuan secara tepat waktu,” kata Azwar.

Ia mengatakan persoalan data tersebut telah disampaikan Bulog ke tingkat pusat untuk diteruskan kepada Badan Pangan Nasional dan Kementerian Sosial.

Azwar juga menyebutkan bahwa penyaluran bantuan pangan untuk alokasi Juli–Agustus–September harus diselesaikan paling lambat 30 September 2026. Beras yang belum tersalurkan hingga batas waktu tersebut wajib dikembalikan kepada Bulog sesuai ketentuan yang berlaku.

“Ke depannya koordinasi dengan pihak desa akan diperkuat agar tenggat waktu penyaluran tidak terlewat. Jangan sampai ada yang membagikan melebihi tanggal yang ditetapkan,” ujarnya.

Hingga 18 Oktober 2026, Bulog Cianjur masih menunggu petunjuk teknis dan surat perintah resmi untuk memastikan jalur serta jadwal penyaluran bantuan pangan periode Oktober–Desember 2026.

(Bet)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses