Pangan

Dugaan Penyimpangan Beras SPHP Mencuat, Bulog Cianjur Klaim Tak Temukan Pelanggaran

28
×

Dugaan Penyimpangan Beras SPHP Mencuat, Bulog Cianjur Klaim Tak Temukan Pelanggaran

Sebarkan artikel ini

HALLO NUSANTARA || CIANJUR — Dugaan penyimpangan distribusi beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) di sejumlah daerah mendorong Perum Bulog memperketat pengawasan. Di Cianjur, Bulog mengklaim belum menemukan praktik penjualan di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) maupun penggantian kemasan dalam pemeriksaan terhadap sejumlah mitra penyalur.

Kepala Kantor Cabang Bulog Cianjur, Muhammad Azwar Fuad, menyampaikan hasil pemeriksaan tersebut saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (30/10/2026).

Ia mengatakan penyaluran beras SPHP di wilayah Cianjur sejauh ini masih berjalan sesuai ketentuan, meskipun kasus penyimpangan di daerah lain menjadi perhatian pemerintah.

“Terkait adanya pemberitaan di beberapa media, khususnya yang terjadi di DKI Jakarta, saya di sini bisa menyampaikan bahwa terhadap penyaluran beras SPHP yang ada di Kantor Cabang Cianjur, sampai dengan saat ini kita bisa pastikan itu sudah sesuai dengan aturan,” ujar Azwar.

Sebagai tindak lanjut atas kasus tersebut, Direksi Perum Bulog menginstruksikan seluruh jajaran, termasuk Kantor Cabang Cianjur, membentuk satuan tugas penertiban distribusi beras SPHP. Pengawasan dilakukan bersama Dinas Pangan dan Satgas Pangan Polres Cianjur.

Azwar mengatakan pemeriksaan lapangan telah berlangsung selama dua hari terakhir dengan menyasar mitra Rumah Pangan Kita (RPK), baik di pasar maupun di luar pasar.

Dari pemeriksaan itu, Bulog mengaku tidak menemukan penjualan beras SPHP di atas HET. Harga satu kemasan yang dijual mitra RPK tercatat bervariasi, mulai Rp61.000, Rp62.000 hingga Rp62.500.

“Kita sudah berkeliling kepada mitra RPK kita, baik yang ada di pasar maupun nonpasar. Alhamdulillah, tidak ditemukan adanya pelanggaran. RPK kita masih menjual sesuai HET,” kata Azwar.

Pemeriksaan tersebut juga disebut tidak menemukan karung SPHP yang dibuka atau diganti dengan kemasan lain. Menurut Azwar, beras masih dijual dalam kemasan resmi sebagaimana didistribusikan Bulog.

Meski belum menemukan pelanggaran, Bulog mengingatkan seluruh mitra agar tidak mengubah kemasan maupun memperjualbelikan beras SPHP di luar ketentuan.

Azwar menegaskan pelanggaran terhadap aturan distribusi dapat berujung pada pencabutan status kemitraan hingga proses hukum.

“Jika terbukti melakukan pelanggaran, sanksi terberatnya bukan hanya pencabutan kemitraan, tetapi juga akan diproses hukum oleh Dinas Pangan,” ujarnya.

(Bet)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses