Hallonusantara.com || KABUPATEN BEKASI – Proyek peningkatan jalan lingkungan di Kampung Pakuning, RT 001 RW 002, Desa Sukarapih, Kecamatan Tambelang, Kabupaten Bekasi, kembali menyorot perhatian LSM LIAR (Lembaga independen anti rasuah). Proyek yang menelan anggaran Rp. 456.619.100,- dari APBD 2025 ini diduga dikerjakan tidak sesuai spesifikasi teknis yang telah ditetapkan. Minggu, 25 mei 2025.
Hasil pantauan dan Investigasi media dan LSM LIAR di lokasi proyek menemukan indikasi kuat adanya penyimpangan. Berdasarkan pengukuran metode tarik benang di sejumlah titik, ketinggian jalan yang sudah dikerjakan berada 10 hingga 12 cm.
“Ini bukan sekadar hanya kurang beberapa sentimeter. Ini menyangkut kontrak kerja yg sudah di sepakati , tanggung jawab CV Express Bintang Timur, dan potensi kerugian negara. Kami menduga ini bentuk kesengajaan pelaksana bahkan bisa masuk kategori penyimpangan anggaran,” ujar rahmat atau biasa di sapa goler.
Proyek yang dimulai sejak 25 Maret dan ditargetkan rampung pada 22 Juni 2025 ini dikerjakan oleh CV. Xpress Bintang Timur, di bawah pengawasan Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan Kabupaten Bekasi.
“Namun, lemahnya pengawasan lapangan dinilai menjadi celah yang memungkinkan kontraktor melakukan pekerjaan asal-asalan tanpa mempertimbangkan kualitas,
Seharusnya konsultan serta pengawas lebih memperketat pengawasan Namun fakta di lapangan diduga konsultan serta pengawas tutup mata,” tambah Rahmat atau akrab disapa goler.
Goler menyatakan kekecewaannya atas kualitas pembangunan infrastruktur yang seharusnya menjadi hak publik, Ini uang rakyat, bukan uang pribadi, “Saya meminta respons cepat dari pemerintah daerah, untuk segera memberikan teguran atau langkah tepat Jika dibiarkan kebiasaan ini bukan hanya mencoreng nama institusi, tapi juga mengukuhkan dugaan bahwa lemahnya pengawasan menjadi budaya dalam pelaksanaan proyek pemerintah,” tutupnya.
(Driw)













