Hallonusantara.com || LAMPURA – ‘Jebol atau Amblas alias Ambrol’, itulah yang terjadi pada Jalan Lintas Tengah Sumatera, Alamsyah Ratu Perwira Negara di Kelurahan Kelapa Tujuh, Kecamatan Kotabumi Selatan, Kabupaten Lampung Utara (Lampura) beberapa hari lalu.
Amblas badan jalan yang seluas 3 meter dengan kedalaman mencapai 5 meter itu, Masyarakat menduga dampak daripada pengalihan arus lalu lintas yang dilakukan oleh Satuan Lalulintas Polres Lampura. Dimana kerusakan pada jalan tersebut akibat kerap dilintasi kendaraan melebihi kapasitas atau tonase, apalagi diketahui lintasan itu juga menjadi alternatif kendaraan bermuatan batu bara.
“Tidak menutup kemungkinan jalan lintas di Lampura ini cepat rusak karena mobil yang melintasinya bermuatan lebih dari kapasitas, contohnya mobil Fuso yang mengankut batu bara itu,” ujar Devi, salah seorang warga setempat saat diwawancarai wartawan pada Minggu, (05/03/2023).
Oleh sebab itu, Devi meminta aparat Kepolisian lebih maksimal melakukan penindakan terhadap mobil Fuso pengangkut batu bara tersebut, apalagi jika tidak memiliki inkam terhadap Kabupaten Lampura.
“Kepolisian harus bersikap tegas, jika melanggar harus ditindak. Mereka (Perusahaan batu bara) seolah tidak ada tanggung jawab, jalanan cepat rusak, sudah dibagusin rusak lagi. Kalau mau begini terus, hancur lebur jalanan ini lama kelamaan,” katanya.
Menurutnya juga, kerusakan jalan itu berdampak pada kenyamanan masyarakat dalam berlalulintas, seperti terjadinya kecelakaan lalulintas.
“Kami masyarakat Lampura terganggu karena kerusakan jalan, apa selama ini sudah ada tanggung jawab mereka?. Jalanan rusak akhirnya kami harus lebih ekstra hati-hati berlalu lintas jika tidak bisa kecelakaan, akhirnya jadi rawan jalan disini. Saya berharap Aparat Penegak Hukum (APH) tidak tutup mata tutup telinga apalagi bungkam,” tandasnya. (Duta)