DaerahPemerintahan

Sosialisasi Peraturan Bupati Nomor 37 Tahun 2023, (PEDO KEPROK)

146
×

Sosialisasi Peraturan Bupati Nomor 37 Tahun 2023, (PEDO KEPROK)

Sebarkan artikel ini

Hallonusantara.com || CIANJUR – Kegiatan sosialisasi tersebut dihadiri langsung oleh Bupati Cianjur Haji Herman Suherman, Asda 1, Arif purnawan, sekda kabupaten Cianjur, OPD, dan 64 peserta dari 32 kecamatan Se-Kabupaten Cianjur.

Undang-Undang Tentang Keprotokolan pada hakekatnya merupakan bentuk penghormatan kepada seseorang sesuai dengan jabatan dan atau kedudukannya dalam negara, pemerintahan atau masyarakat.

Sosialisasi ini diharapkan seluruh peserta dapat mengikuti dengan seksama sosialisasi, sehingga pemahaman tentang pengelolaan keprotokolan semakin meningkat, serta dapat menerapkan secara tepat regulasi yang baru tersebut dalam pelaksanaan tugas.

Harapan demikian disampaikan Bupati Cianjur Haji Herman Suherman, pada acara pembukaan sosialisasi Peraturan Perundang Undangan tentan keprotokolan Pemerintah Daerah nomor 37 tahun 2023 di Hotel Sanga Buana, Cipanas Cianjur Jawa Barat, Rabu 15 November 2023.

“Jadi keprotokolan itu memang tidak bisa di anggap gampang harus ada ilmunya, sehingga dengan sosialisasi ini saya harapkan punya protap, baik di pemerintah Daerah, di OPD maupun di kecamatan sehingga hasilnya bisa optimal.
Dalam sosialisasi keprotokolan kerja bagus, insyaallah akan lebih bagus, mudah mudahan semuanya keprotokolan mulai dari pemerintah kabupaten, OPD, kecamatan kita lanjutkan kedesa akan lebih baik lagi,” bebernya.

Sebelumya belum ada Perbup masih dalam biasa biasa, hari ini hasil pelatihan PIB 3 Kabag prokim waktu itu. Ada studinya ada hasilnya dan hari ini di Perbup kan dan untuk jadi acuan,
Cuman belum di seragamkan sesuai dengan peraturan, sekarang sudah di seragamkan.

(Anwar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses